SIDOARJO – Percuma lapor dinas terkait, kalimat itu mungkin ungkapan yang kini dirasakan Imam Syafi’i warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Aduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo soal dugaan bau menyengat dari usaha pupuk milik CV Mega Organofertiliser hanya ditindaklanjuti dengan teguran saja.
“Pengaduan ini saya ajukan pada 22 Februari 2024, soalnya warga sekitar diresahkan adanya bau, terutama pada saat-saat tertentu seperti saat hujan deras dan angin kencang,”ucap Imam, Selasa (22/10/2024).
Di surat tersebut, sambungnya, saya menjelaskan bahwa terkait bau sering kali tercium hingga ke perkampungan, bahkan pernah menjadi alasan demonstrasi warga pada tahun 2020 dan keluhan lain pada Oktober 2023.
”Saya juga mempertanyakan kelengkapan izin usaha CV tersebut, seperti izin emisi, izin IPAL, serta standar ketinggian cerobong asap yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,”tambahnya.
Berdasarkan surat tanggapan pengaduan yang dikirim DLHK Kabupaten Sidoarjo kepada Imam, pada Selasa, 22 Oktober 2024, disampaikan hal- hal sebagai berikut :
DLHK Sidoarjo telah melakukan verifikasi lapangan kepada CV Mega Organofertiliser pada 28 Februari 202 dan menemukan fakta-fakta, diantaranya.
a. CV Mega Organofertiliser telah memiliki Dokumen UKL-UPL dengan Nomor Rekomendasi 660/3691/438.5.11/2019 sejak 25 November 2019.
b. Perusahaan memiliki satu sumber emisi dari cerobong dryer yang dilengkapi dengan alat pengendali pencemaran udara seperti cyclone, dust collector, dan water scrubber. Air limbah dari water scrubber dialirkan ke sawah setelah diendapkan, sementara lumpurnya digunakan sebagai bahan baku kembali.
c. Perusahaan tidak melakukan pemantauan uji udara emisi dan uji udara ambien setiap 6 bulan sekali, sesuai ketentuan.
d. Cerobong udara perusahaan belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan, karena tingginya lebih rendah daripada bangunan gudang dan tidak dilengkapi dengan lubang sampling.
e. Terdapat bahan baku (Kotoran ayam) yang juga berpotensi menimbulkan bau karena tingkat kemurniannya yang tinggi.
Atas temuan tersebut, DLHK Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Teguran kepada CV Mega Organofertiliser pada 1 April 2024 dengan nomor surat 600.4/939/438.5.11/2024. Dalam surat tersebut, DLHK meminta perusahaan untuk:
1. Melakukan pengukuran kualitas udara emisi dan udara ambien secara rutin setiap 6 bulan.
2. Meninggikan dan melengkapi cerobong sesuai standar teknis yang berlaku.
3. Mengoptimalkan kebersihan di sekitar area produksi, terutama saat musim hujan, untuk meminimalkan dampak bau dari bahan baku seperti kotoran ayam.
DLHK juga mengingatkan bahwa CV Mega Organofertiliser merupakan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2023-2024 yang diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Saat ini, operasional perusahaan terhenti akibat kebijakan pemerintah yang menghentikan pengadaan pupuk organik bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik.
Meski CV Mega Organofertiliser sudah menerima teguran dari DLHK Sidoarjo, Imam mempertanyakan efektivitas teguran tersebut. “Apakah teguran itu cukup memberikan efek jera? Mengingat dulu saat warga melakukan demonstrasi saja mereka berjanji akan segera membangun cerobong, tapi sampai sekarang belum juga dibangun. Apalagi hanya teguran,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada tindakan yang lebih tegas agar CV Mega Organofertiliser benar-benar memperbaiki cerobong dan mengikuti aturan. “Seharusnya ada sanksi atau langkah konkret lainnya yang bisa membuat mereka jera dan segera bertindak, bukan hanya teguran,” tambah Imam.
Ia berharap DLHK terus memantau situasi ini dan mengambil langkah tegas jika CV Mega Organofertiliser tidak segera memperbaiki fasilitas mereka sesuai standar yang berlaku. ”Kami hanya ingin lingkungan kami tetap bersih dan nyaman tanpa gangguan bau yang menyengat,”tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan