SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Ibarat menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga, aroma tak sedap didalam pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tercium dan diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akhirnya menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, tak main-main, negara dirugikan sebesar Rp 9,75 miliar.
Dua tersangka bahkan langsung dijebloskan ke tahanan (22/07), mereka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Skandal dugaan korupsi pengelolaan rusunawa Tambaksawah ini disebut-sebut berlangsung sejak 2008 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/07/2025), mengungkapkan kepada awak media, bahwa penahanan ini hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya.
Empat pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejari Sidoarjo, masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS, dua dari tersangka ini masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, DP bahkan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sedangkan HS merupakan Kepala Bappeda Sidoarjo.
Penyidik juga memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo terkait perkara ini,”Kami juga sudah memeriksa tiga mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI dan juga AM,” lanjutnya.
Dari tiga nama tersebut, hanya WH yang dipanggil ke kantor Kejari Sidoarjo, sementara SI dan AM diperiksa di Lapas karena tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dan gratifikasi.
“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skup atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah, namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi” ujar Franky.
“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan, intinya kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tutupnya.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Warga Sidoarjo kini menanti, apakah perkara ini akan menyeret nama besar pejabat lain di Kab. Sidoarjo? Kita tunggu bersama-sama. (Rief)
Tinggalkan Balasan