SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi fidusia dalam perkara antara PT JACCS MPM finance cabang Sidoarjo sebagai pemohon dan Eric K sebagai termohon, di Perum Blukid Residence, Kamis,(5/1/2023).
Sita eksekusi terhadap kendaraan Toyota All new Fortuner warna putih metalik tahun 2017 tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 13 Desember 2022, No. 33/ Eks.Fidusia/2022/PN.Sda
Hadir dalam eksekusi ini diantaranya, Soegeng Hari Kartono SH selaku kuasa pemohon eksekusi, Thomas Tito Nugroho perwakilan MPM finance Sidoarjo, sedangkan pihak termohon eksekusi tidak berada ditempat obyek barang sitaan ditemukan.
Kuasa pemohon eksekusi, Soegeng Hari Kartono SH menjelaskan, debitur ( Eric K) lalai dalam memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Ia juga berpindah rumah dan tidak diketahui keberadaannya,” ucapnya
Selain itu, lanjut Soegeng, obyek jaminan fidusia diketahui dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga kami melakukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri kepada pihak ketiga,” kata dia
Unit saat ditemukan tersimpan dalam garasi, apabila dilakukan eksekusi sangat riskan, untuk itu kami menempuh jalan melalui pengadilan, sebagaimana putusan Mahkamah konstitusi ( MK ) Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang mana eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan oleh pengadilan melalui jurusita pengadilan,” tutup Soegeng. (Teguh w)
Tinggalkan Balasan