Breaking News : 4 Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 2 Resmi Ditahan

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusan-nya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, yang dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Dua dari empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, berinisial S mantan Kepala Bappeda Sidoarjo dan DP Kepala Dinas Perikanan Kab. Sidoarjo (ASN aktif), usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025).

Keduanya harus mempertanggungjawabkan secara hukum, karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda dengan empat tersangka.

“Penahanan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, dilakukan untuk mempermudah penyidikan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2008 hingga 2022,” jelas saat di wawancara awak media.

Empat tersangka tersebut berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dari keempatnya, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, salah satunya yakni DP bahkan memegang posisi sebagai Kepala Dinas Perikanan.

Para tersangka menurut Franky, tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengguna barang sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibat kelalaian tersebut, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya.

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.

Dari keempat tersangka, dua di antaranya diperiksa penuh hari ini, sementara tersangka ABT tidak ditahan karena alasan kesehatan, Ia mengalami pembengkakan jantung, jantung koroner, dan ada cairan di paru-paru sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sedangkan tersangka HS, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menjalani perawatan di RSUD Notopuro Sidoarjo akibat kecelakaan.

“HS dan DP ini masih aktif menjabat, Kami tetap objektif dan profesional,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan, keempatnya adalah Imam Fauzi Kepala Desa Tambaksawah non aktif, Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013-2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012-2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008-2013). (Rief)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *