• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Mojokerto Gugat KSP Central Artha Graha 

gelorajatim by gelorajatim
15 September 2023
in Hukum
0
Warga Mojokerto Gugat KSP Central Artha Graha 

Soegeng Hari Kartono, SH dan Muslikah saat di PN Mojokerto

0
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Muslikah, warga desa Mojotamping Kecamatan Bangsal Mojokerto mengajukan gugatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Graha di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Penerima fasilitas kredit ini merasa dirugikan adanya pengalihan permasalahan kredit. Yakni pengajuan lelang Serifikat Hak Milik (SHM) No.01504 luas 221 M2 atas nama dirinya yang dijaminkan di lembaga keuangan tersebut.

Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Mjk ini memasuki proses mediasi pada Kamis 14 September 2023, akan tetapi dalam jalannya mediasi tidak menemukan kesepakatan damai atau gagal.

Pihak tergugat tidak dapat memenuhi usul perdamaian yang ditawarkan Muslikah. Diantaranya melakukan kewajiban membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian pokok hutang dan bunga yakni sebesar 70 juta.

Kuasa Hukum Muslikah, Soegeng Hari Kartono, S.H dari Adil Paramarta Law Firm mengharap pihak Koperasi bisa memberikan kebijakan atau mempertimbangkan mengenai penyelesaiannya. Karena memang kondisi nasabah ini sedang tidak baik, dalam artian ekonominya lagi terpuruk. Selain itu rumah tinggal itu merupakan rumah satu- satunya.

”Seharusnya itikad baik dari Muslikah menawarkan pengembalian 70 juta dipertimbangkan terlebih dahulu, tidak langsung dipoin ditengah perdamaian menolak dikarenakan mengalami kerugian,” ucapnya usai mediasi, Kamis (14/9/2023).

Menurut Soegeng, dalam hal ini Muslikah tidak mengurangi pokok dan bunga sebesar 70 juta, hanya meminta keringanan pada sanksi administrasi dari keterlambatan itu.

” Sebagaimana azaz koperasi adalah kekeluargaan, seharusnya bisa terselesaikannya di proses mediasi hari ini, namun pihak koperasi secara tegas langsung menolak dan harus membawa uang lebih dahulu atau menunjukan uangnya kepada pihak koperasi,” ungkap Soegeng.

“Saya harap lelang yang akan dilakukan pada tanggal 19 September besok di KPKNL Sidoarjo bisa dihentikan, sebab masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” Katanya.

Untuk diketahui, Muslikah pada tahun 2021 menerima fasilitas kredit sebesar 50 juta di KSP Central Artha Graha dengan agunan SHM, diangsur selama 36 bulan. Dalam proses mengangsur tersebut Muslikah mengalami permasalahan angsuran, sehingga ia di gugat oleh pihak KSP dan dikabulkan sebagian. Bunyi putusan salah satunya mengembalikan pokok, sanksi dan bunga sebesar 106 juta.

Ketika Muslikah hendak melakukan pembayaran sesuai amar putusan itu, pihak KSP menolak dengan alasan jaminan telah diajukan lelang di KPKNL Sidoarjo. Muslikah akhirnya mengajukan gugatan karena diduga ada perbuatan melawan hukum.

Red.

Tags: Adil paramarta Law firmKoperasi simpan pinjamKSPpengadilan negeri MojokertoPN MojokertoSoegeng Hari Kartono
Previous Post

Komunikasi Politik Jelang Pemilu 2024, Pakar: Muncul Tren Penguatan Digital Marketing Communication

Next Post

Betterfly Travel Bersama PHRI Mojokerto Adakan Kunjungan dan Pelatihan Google Business Profile

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Betterfly Travel Bersama PHRI Mojokerto Adakan Kunjungan dan Pelatihan Google Business Profile

Betterfly Travel Bersama PHRI Mojokerto Adakan Kunjungan dan Pelatihan Google Business Profile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gelar Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Nganjuk Ringkus Satu Orang Komplotan Pencuri Emas di Kertosono

Gelar Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Nganjuk Ringkus Satu Orang Komplotan Pencuri Emas di Kertosono

2 tahun ago
Petugas KSH, Temukan Janda Lansia Sakit-sakitan Tidak Terima Bantuan dari Pemerintah Surabaya

Petugas KSH, Temukan Janda Lansia Sakit-sakitan Tidak Terima Bantuan dari Pemerintah Surabaya

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.