MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Muslikah, warga desa Mojotamping Kecamatan Bangsal Mojokerto mengajukan gugatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Graha di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Penerima fasilitas kredit ini merasa dirugikan adanya pengalihan permasalahan kredit. Yakni pengajuan lelang Serifikat Hak Milik (SHM) No.01504 luas 221 M2 atas nama dirinya yang dijaminkan di lembaga keuangan tersebut.
Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Mjk ini memasuki proses mediasi pada Kamis 14 September 2023, akan tetapi dalam jalannya mediasi tidak menemukan kesepakatan damai atau gagal.
Pihak tergugat tidak dapat memenuhi usul perdamaian yang ditawarkan Muslikah. Diantaranya melakukan kewajiban membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian pokok hutang dan bunga yakni sebesar 70 juta.
Kuasa Hukum Muslikah, Soegeng Hari Kartono, S.H dari Adil Paramarta Law Firm mengharap pihak Koperasi bisa memberikan kebijakan atau mempertimbangkan mengenai penyelesaiannya. Karena memang kondisi nasabah ini sedang tidak baik, dalam artian ekonominya lagi terpuruk. Selain itu rumah tinggal itu merupakan rumah satu- satunya.
”Seharusnya itikad baik dari Muslikah menawarkan pengembalian 70 juta dipertimbangkan terlebih dahulu, tidak langsung dipoin ditengah perdamaian menolak dikarenakan mengalami kerugian,” ucapnya usai mediasi, Kamis (14/9/2023).
Menurut Soegeng, dalam hal ini Muslikah tidak mengurangi pokok dan bunga sebesar 70 juta, hanya meminta keringanan pada sanksi administrasi dari keterlambatan itu.
” Sebagaimana azaz koperasi adalah kekeluargaan, seharusnya bisa terselesaikannya di proses mediasi hari ini, namun pihak koperasi secara tegas langsung menolak dan harus membawa uang lebih dahulu atau menunjukan uangnya kepada pihak koperasi,” ungkap Soegeng.
“Saya harap lelang yang akan dilakukan pada tanggal 19 September besok di KPKNL Sidoarjo bisa dihentikan, sebab masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” Katanya.
Untuk diketahui, Muslikah pada tahun 2021 menerima fasilitas kredit sebesar 50 juta di KSP Central Artha Graha dengan agunan SHM, diangsur selama 36 bulan. Dalam proses mengangsur tersebut Muslikah mengalami permasalahan angsuran, sehingga ia di gugat oleh pihak KSP dan dikabulkan sebagian. Bunyi putusan salah satunya mengembalikan pokok, sanksi dan bunga sebesar 106 juta.
Ketika Muslikah hendak melakukan pembayaran sesuai amar putusan itu, pihak KSP menolak dengan alasan jaminan telah diajukan lelang di KPKNL Sidoarjo. Muslikah akhirnya mengajukan gugatan karena diduga ada perbuatan melawan hukum.
Red.