PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Rencana pembangunan gedung Yayasan Daarus Sa’adah dihentikan oleh warga RW VII Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan karena diduga belum mengangtongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Pasuruan.
Selama ini rencana pembangunan tersebut selalu mendapat protes dari warga sekitar
Abd. Syakur selaku ketua Rukun Warga (RW) VII dan benerapa perwakilan warga Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dalam pertemuan dengan pengurus yayasan dan Muspika Kecamatan Panggungrejo mengatakan hanya sebatas mempertanyakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan asal usul riwayat proses munculnya sertifikat seluas 1853 m² yang tiba-tiba menjadi atas nama yayasan Daarus Saadah kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Jawa Timur.
“Tidak ada maksud kami sebagai warga RW VII Kelurahan Bugul Lor untuk menghambat, apalagi menghalang-halangi pelaksanaan pembangunan batas-batas lahan, kami hanya butuh penjelasan secara langsung dari pihak-pihak terkait bagaimana munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan Daarus Assa’adah sebagai dasar pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB), mengingat dan sepengetahuan kami lahan itu adalah lahan Eigendom atau lahan peninggalan Belanda,” tegas Ketua RW VII Kelurahan Bugul Lor Abd. Syakur dalam pertemuan dengan pihak pengurus yayasan Daarus Sa’adah yang dimediasi oleh pihak Muspika Panggungrejo hari Senin (5/09/2022).
Sementara ini menurut warga RW VII lahan yang diklaim milik yayasan diperkirakan tidak memiliki IMB, apalagi memiliki SHM sebagai dasar pembuatan IMB, tapi Camat Panggungrejo Hermanto mewakili Muspika yang hadir sebagai mediator tidak bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya. Namun Hermanto menyarankan agar warga untuk diajak ke kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan.
Lebih lanjut, ketika perwakilan warga RW VII Kelurahan Bugul Lor dengan di dampingi muspika setempat mendatangi kantor BPN Kota Pasuruan mendapat pesan dari Wahyudi selaku kepala BPN kota Pasuruan,
kehadiran bapak – bapak ke kantor kami, saya sarankan di tunda dulu proses pembangunan akan kami cek sertifikat itu mengetahui status hukum tanah secara jelas” Kecamatan berarti tidak boleh ada pembangunan yang dikerjakan pihak yayasan Daarus Sa’adah, tujuannya agar tidak menimbulkan konflik sosial dengan warga RW VII dengan pihak pengurus
Terpisah salah satu warga menempati lokasi tersebut menyampaikan pada media ini bahwa pernah diundang ke kelurahan hari Kamis (30/6/2022) bahwa pihak yayasan menyampaikan pada saat sosialisasi rencana pembangunan PP Darus Sa’adah kepada masyarakat penghuni tanah yayasan yang pertama dilaksanakan pada hari Selasa (7/6/2022) bertempat di kantor kelurahan Bugul Lor, dan pertemuan ke dua dilaksanakan Kamis (30/6/2022) dikantor kelurahan Bugul Lor kecamatan Panggungrejo.
Dalam sosialisasi itu menyampaikan kepada para penghuni lahan diatas tanah yayasan Darus Sa’adah agar segera mengosongkan bangunan paling lambat tujuh hari sejak menerima surat pemberitahuan.
” Pengurus Yayasan Darus Sa’adah akan Menganti biaya pembongkaran sebesar 250.000 – 750.000 setiap bidang bangunan.
Mochammad Robik mempertanyakan pihak yayasan tentang IMB dan SHM yang sudah berbunyi sertifikat yayasan Durus Sa’adah sedangkan tanah ini tanah Egendom ( tanah Makam Belanda) untuk proses permohonan pengalihan tanah Egendom prosesnya tidak tidak bisa 1-2 kali pengajuan, namun butuh waktu minimal puluhan tahun untuk menjadi hak milik. Diketahui yayasan sebelumnya tidak pernah menempati lokasi ini (tanah makam Belanda) tutupnya kepada media ini.
Terpisah ketua yayasan Darus Sa’adah Basori Alwi enggak berkomentar banyak”Silahkan ke BPN saja ”
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono