Wanita Ini Menyuruh Orang Menyewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyuruh orang menyewa sepeda motor lalu digadaikan berhasil diungkap Polresta Sidoarjo.

Tersangka yakni perempuan berinisial ER (37) warga desa Puncu, Kecamatan Puncu Kediri yang berprofesi sebagai admin di tempat usaha rental sepeda motor milik LSN ( korban) warga Bluru Kidul Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku pada tanggal 10 Januari 2023 lalu menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa sepeda motor milik korban, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor kepada orang lain tanpa seijin dari korban selaku pemiliknya,” jelasnya Senin, 3 Juni 2023.

Bermula korban yang curiga adanya keterlambatan pembayaran sewa harian sepeda motor. ”Per Harinya Rp. 35.000, namun setelah lewat batas waktu sewa ternyata sepeda motor tidak dikembalikan, yang mana para penyewa tersebut merupakan rekomendasi dari ER,” ungkapnya.

”Ketika korban menanyakan kepada ER, selalu mendapatkan jawaban berbelit-belit dan ketika ingin mengambil uang sewa dari customer selalu dihalang-halangi dengan berbagai alasan hingga akhirnya ER melarikan diri,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 23 Juni 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ER di sebuah rumah kos di desa Banjarsari, Kecamatan Buduran Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan ER mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa. Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor dari persewaan motor milik korban, kemudian pada hari yang sama pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.

”Pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada orang yang disuruh sebagai penyewa. Dia berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor dengan alasan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan,” tutup Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

Untuk kepentingan pemeriksaan, terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Polresta Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Honda Beat No. Pol. W-4314-QC, warna putih merah, BPKB Honda Beat No. Pol. W-4314-QC dan buku rekap sewa motor.

Atas perbuatannya tersebut, ER dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman Pidana 4 tahun Penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman Pidana 4 tahun Penjara. ( Wd)

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *