PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Ditengah Kesibukan seorang kepala Daerah, H. Drs. Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Iful melaunching Kampung Zakat Terpadu yang merupakan Program kolaborasi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Baznas ( Badan Amil Zakat ) dan berbagai Lembaga Amil Zakat sebagai upaya membantu Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan mengunkit ekonomi umat di wilayah tersebut Kamis (24/8/2023).
Dalam sambutannya orang nomor satu di Pemerintah kota Pasuruan menyampaikan “Melalui program ini diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Agama Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan, Badan Amil Zakat (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk bersama-sama melakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, semua Lembaga Pengampu dapat memberikan pembekalan melalui progam pelatihan, pendampingan, penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan, sehingga mustahik terbantu dan dapat secara mandiri mengatasi permasalahannya harapnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan H. Mohammad Muhlisin Mufa,.S. Ag., M.Pd. I. Kepada media ini menyampaikan “Kegiatan pemberdayaan di Kampung Zakat Terpadu ini adalah memberikan fasilitas terintegrasi bagi masyarakat miskin di satu kampung (Desa) atau kelurahan di tiap masing-masing Kabupaten maupun Kota dengan memberdayakan dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainya”
Salah satunya kegiatan Kampung Zakat Terpadu bentuk kegiatannya antara lain adalah pemberian bantuan hidup setiap bulan, bantuan pendidikan, kesehatan (khitanan masal dan periksa kesehatan gratis), bedah rumah, santunan anak yatim, pemberdayaan usaha mikro, pemberian modal usaha, pengajian (penguatan mental spiritual), bantuan bagi dhu’afa dan lain-lain.
Diwilayah kerja kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, program Kampung Zakat Terpadu ditempatkan Masjid An Nur kelurahan panggungrejo kecamatan panggungrejo Kota Pasuruan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan nomor : 118 tahun 2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Adapun Lembaga Pengampu untuk Program Kampung Zakat Terpadu di kota Pasuruan adalah; 1.Kantor Kemenag kota Pasuruan, 2.Pemerintah Daerah, 3.Baznas kota Pasuruan, 4. LazisMu, 5. LazisNU, 6. Yatim Mandiri, 7. Lembaga Managemen Infaq, 8. Baitul Maal Hidayatulloh.
Semoga Kegiatan Kampung Zakat Terpadu ini bermanfaat bagi semua ummat harapnya.
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono