PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Berbekal laparan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terdapat transaksi jual – beli obat keras jenis pil kucing ( Tryhexypenidyl) Senin (23/1/2023) dan setalah dilakukan penyelidikan hasilnya bahwa dijalan umum dusun karangpandan Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sering digunakan sebagai tempat transaksi jual – beli obat keras jenis pil kucing (Tryhexypenidyl).
Tanpa menunggu lama unit Reskrim Polsek Rejoso sekita pukul 00.15 WIB petugas memergoki (AS) dan pembelinya sedang bertransaksi obat keras, dalam pemeriksaan dan penggeledahan petugas ditemukan 400 butir obat keras jenis pil kucing berbentuk bulat pipih berwarna putih dan berlogo “Y” (Tryhexypenidyl), selanjutnya petugas membawa AS dan barang bukti ke Polsek Rejoso guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut papar Kasie Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Merdhania Pravita Shanti,.SH kepada media ini.
AS (21) tahun warga Dusun macan putih Desa Pekangkungan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Jawa Timur harus meringkuk di jeruji besi karena telah melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono

Tinggalkan Balasan