JOMBANG, GELORAJATIM.COM – Salah satu ibadah yang identik dengan bulan Ramadhan adalah sholat tarawih. Tak hanya dilakukan sebagai ibadah, tarawih juga identik dengan berbagai tradisi unik yang berbeda di setiap daerah di Nusantara.
Seperti tradisi pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan di desa Karangan, Kecamatan Bareng Jombang. Pemerintah desa ini menggelar tarawih Keliling, yakni sholat tarawih berjamaah yang dilaksanakan secara bergantian di setiap Masjid dan Mushola sejak tahun 1982.
Pada Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 ini, mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur kelompok 07 yang sedang melaksanakan kegiatan KKN-T MBKM di desa Karangan berkesempatan mengikuti tradisi yang dimiliki oleh desa ini.
Danang Radistya, ketua kelompok 07 mahasiswa UPN ”Veteran” Jatim mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tarawih Keliling di desa ini, pasalnya selain meningkatkan ibadah, hal ini juga menjadi pengalaman dan pembelajaran untuk dia dan kelompoknya.
Sementara itu, Ibu Jumirah kepala desa Karangan menyampaikan, bahwasannya kegiatan tarawih keliling ini dilaksanakan setiap tahun untuk menyambung tali silaturrahmi dan mempererat hubungan masyarakat di desa Karangan, mengingat di desa Karangan sendiri mayoritas masyarakatnya beragama islam,” jelasnya, 1 April 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan sholat tarawih berjamaah berkeliling desa Karangan yang diawali dengan sholat tarawih berjamaah dan dilanjutkan sambutan oleh ibu kepala desa dan takmir masjid/musholla, kemudian ada ceramah dari pihak yang ditunjuk dan akan diakhiri dengan doa bersama.
Dengan sistem setiap kepala dusun menunjuk satu mushola atau masjid untuk pengadaan acara tersebut. Di desa Karangan sendiri terdapat 5 dusun yaitu Karangan Kulon, Karangan Krajan, Karangan Wetan, Blimbing dan Jeruk. Maka dari itu, akan ada 5 kali kegiatan tarawih keliling.
Terkait sistem koordinasi dengan pihak takmir masjid/musholla setempat akan diserahkan kepada kepala dusun masing-masing. Tak lupa pemerintah desa Karangan juga akan memberikan sebuah bingkisan yang bisa berupa uang tunai atau bantuan keperluan masjid/musholla.
Editor: Teguh w.