Peta titik penyekatan di Jatim.
Gelorajatim.com – Penyekatan di wilayah Jawa Timur yang berbatasan dengan provinsi lain dalam mengantisipasi pergerakan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah terbagi tujuh titik. Berikut 7 titik perbatasan Jatim yang dilakukan penyekatan:
- Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo
- Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen
- Perbatasan Tuban-Rembang
- Perbatasan Bojonegoro-Cepu
- Perbatasan Magetan-Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri
- Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.
Sedangkan data 20 lokasi penyekatan perbatasan kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim yaitu:
- Perbatasan Gresik-Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
- Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
- Perbatasan Probolinggo-Situbondo
- Perbatasan Pasuruan-Malang
- Perbatasan Malang-Lumajang
- Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
- Perbatasan Jember-Lumajang
- Perbatasan Nganjuk-Jombang
- Perbatasan Jombang-Mojokerto
- Perbatasan Blitar-Kediri
- Perbatasan Kediri-Malang
- Perbatasan Bojonegoro-Tuban
- Perbatasan Ngawi-Madiun
- Perbatasan Madiun-Magetan
- Madura sisi utara
- Madura sisi selatan
- Pintu masuk Tol Ngawi
- Pintu masuk Tol Probolinggo
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 9 tahun 2021, kalau nekat melakukan mudik, maka mereka akan dikarantina 5 X 24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu sendiri,” katanya.
Khofifah menegaskan petugas tak segan akan memaksa calon pemudik untuk putar balik dan diminta kembali. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan Covid-19 agar tidak meluas. Jika sayang terhadap keluarga, terlebih terhadap mereka yang lebih tua, dimana mereka adalah salah satu kelompok yang rentan terhadap penularan Covid-19, maka diharapkan sama-sama menjaga kesehatan,” pungkasnya. (azl/dha)