GELORAJATIM.COM – Tim Pengabdian Masyarakat (Abdimas) DRTPM Skema Pengabdian Masyarakat, kolaborasi antara Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Program Studi Teknik Mesin UPN “Veteran” Jawa Timur dengan susunan Tim Dosen Fakultas Hukum Maria Novita Apriyani, S.H., M.H. (Ketua), Miko Aditiya Suharto, S.H., M.H (Anggota) selaku Dosen Fakultas Teknik Mesin Williandi Saputro,S.T, M.Eng (Anggota), Adam Wahyu Almasyah (Mahasiswa Fakultas Hukum) dan Muhammad Ikhsan (Mahasiswa Teknik Mesin) melaksanakan koordinasi dengan mitra dan memberikan sosialisasi program pengabdian masyarakat pada petani rosella dan perangkat desa Selopanggung untuk meningkatkan kualitas produksi dan mutu produk rosella kering di desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, kamis (20/7/2023).
Kegiatan ini dilakukan di balai desa Selopanggung yang di hadiri oleh Perwakilan Petani Rosella, Kepala desa dan perangkat desa Selopanggung. Langkah ini merupakan bentuk perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan harapan civitas academika mampu memberikan dampak positif pada masyarakat sekitar dengan membantu meningkatkan kualitas produksi dari petani bunga rosella yang ada di desa Selopanggung.
Bunga rosella kering merupakan hasil produksi dari mayoritas petani yang ada di desa Selopanggung, Kediri. Proses penjemuran kelopak bunga rosella secara konvensional dibawah terik matahari dengan memakai alas terpal plastik yang diletakkan di lantai atu tanah berdampak buruk pada kualitas kelopak bunga rosella tersebut.
Kelopak bunga rosella tersebut teroksidasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi petani khususnya di desa Selopanggung, sehingga nilai ekonomisnya menjadi rendah, maka dari itu perlu adanya perbaikan dari cara produksi yang dilakukan dan itu menjadi tujuan utama dari kegiatan pengabdian masyarakat yang akan dilakukan Tim Abdimas UPN “Veteran” Jawa Timur.
Kelopak bunga rosella memiliki nilai jual yang tinggi ketika dijadikan minuman botanikal. Tumbuhan ini diminati masyarakat karena banyak khasiat yang terkandung didalamnya. Para petani bunga rosella yang ada di desa Selopanggung dalam produksinya hanya mengandalkan sinar matahari untuk mengeringkan hasil panen dari bunga rosella. Hal ini tentunya membatasi hasil produksi dari para petani menjadi kurang maksimal.
Masyarakat sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kualitas terbaik dari kelopak bunga rosella yang dapat diolah dalam berbagai macam jenis seperti teh, selai, minuman herbal, dan lain- lain. Salah satu hak dari konsumen tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Berdasarkan peraturan tersebut tim dari Fakultas Hukum akan melakukan sosialisasi terhadap produksi berdasarkan perlindungan konsumen.
Faktor yang menjadi kendala dari konsumen adalah rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen, selain itu perlu adanya kesadaran dari produsen sebagai itikad baik melakukan peningkatan mutu, kualitas, dan keamanan dari produk yang diproduksinya terutama produk-produk yang nantinya akan dikonsumsi sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada konsumen.
Berdasarkan permasalahan tersebut, pengabdian masyarakat DRTPM Skema Pengabdian Masyarakat UPN “Veteran” Jawa Timur membantu memberikan solusi untuk meningkatkan kualitas produksi dari para petani dengan cara melakukan koordinasi dengan mitra petani bunga rosella serta melakukan sosialisasi program pengabdian masyarakat.
Dalam kunjungannya pada hari Kamis (20/7), tim program pengabdian masyarakat (DRTPM) Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat UPN “Veteran” Jatim menjelaskan mengenai bentuk perlindungan konsumen terhadap produk barang dan jasa yang akan di diberikan kepada para petani bunga rosella.
Dalam kegiatan ini, Tim dari UPN “Veteran” Jatim juga menjelaskan mengenai gambaran dan kegunaan mesin Solar Food Hydrator yang diciptakan oleh tim dari Fakultas Teknik Mesin yang nantinya akan diserahkan kepada petani rosella guna meningkatkan kualitas produksi dari bunga rosella.
Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi dan Mesin Solar food Hydrator ini akan dihasilkan produk bunga rosella yang higienis, berkualitas, dan mutu terjaga. Hal ini sejalan dengan peningkatan mutu dan kualitas yang merupakan Hak dari Konsumen yang tercantum pada Pasal 4 dan Pasal 6 UU 8/1999. ( Vieto)