Taman Sentral Hiburan Rakyat Desa Petiken.
GeloraJatim.com – Warga Perumnas Kota Baru Driyorejo (KBD) didampingi Pemerintah Desa (Pemdes) Petiken, Kecamatan Driyorejo, memanfaatkan lahan dengan mendirikan Taman Sentral Hiburan Rakyat. Ini bertujuan untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian warga Perumnas KBD.
Kepala Desa Petiken, Mardi Utomo, S.E menjelaskan Taman Sentral Hiburan Rakyat yang berlokasi di Perumnas KBD ini, bersifat swadaya warga Perumnas KBD. Yaitu dengan naungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Petiken, melalui dilakukan penataan para PKL untuk ketertiban dan kebersihan lingkungan relokasi PKL,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).
Atas kesepakatan bersama antara warga Perumnas KBD dan Muspika Driyorejo, akhirnya dibangunkan lapak untuk relokasi para PKL di lingkungan KBD. Ini juga sudah melalui musyawarah desa dengan mengundang semua pihak, termasuk RT dan RW se- Perumnas KBD Desa Petiken,” tambahnya.
Terkait adanya laporan yang bersifat legal opini, Tomo sapaan akrab Kades Petiken mengungkapkan tidak ada peralihan fungsi dan penguasaan lahan, karena yang berwenang sebenarnya adalah pihak pengembang Perumnas KBD. Hanya pemanfaatan lahan sementara sesuai Musdes dan kesepakatan, dengan harapan mensejahterakan serta peningkatan perekonomian warga KBD. Kedepannya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
“ini hanya bersifat pemanfaatan Lahan dulu, sewaktu- waktu jika ada wacana jelas untuk diadakannya Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman, lapak akan di bersihkan (dibongkar) kalau dibutuhkan,” terangnya.
Adanya anggaran dari relokasi PKL, dananya kembali lagi ke lapangan tentunya untuk menunjang prasarana dan semua butuh proses. Sekarang ini dalam tahap untuk mengenalkan dan meramaikan Taman Sentral hiburan Rakyat,” ujarnya.
Ada beberapa lahan yang dikelola Bumdes Petiken, diantaranya gantangan burung, sentral hiburan rakyat, serta para penjual tanaman di sebelah Taman Sentra Hiburan Rakyat. Semuanya dalam naungan Bumdes melalui kelompok PKL dan kelompok masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Kordinator Rukun Warga Perumnas KBD, memperjuangkan hak-hak sebagai warga perumahan penghuni asli. Adanya fasum dan fasos adalah untuk kepentingan umum, melaporkan dan mengadukan ke instansi terkait, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berupa adanya peralihan fungsi lahan fasum dan fasos oleh oknum tak bertanggung jawab. Juga adanya indikasi ingin menguasai lahan untuk meraup keuntungan dan kepentingan pribadi. (wit)