Sosialisasi Penyuluhan Hukum bertema “Cyberbullying” di SMAN 1 Sooko Mojokerto oleh Mahasiswa UPN “Veteran“Jawa Timur

GELORAJATIM.COM — Mahasiswa Magang MBKM Non Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran“ Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Cyber Bullying kepada siswa SMAN 1 Sooko kabupaten Mojokerto.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bersama SMAN 1 Sooko pada Jumat (7/6/2034) itu dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB diikuti oleh sekitar 350 siswa-siswi SMAN 1 Sooko.

Penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari kepala sekolah SMAN 1 Sooko, kemudian mahasiswa magang MBKM Non KKNT memberikan penjelasan mengenai Cyber Bullying melalui materi dan beberapa video yang berisi mengenai pengertian, dasar hukum, jenis- jenis cyber bullying, akibat hukum dan cara pencegahannya.

Sumber : dokumentasi pribadi

Pada saat pemaparan berlangsung para audiens tampak bersemangat dan antusias, dikarenakan tema Cyber Bullying dalam penyuluhan hukum ini sangat berkaitan dengan fenomena masa kini, dimana generasi saat ini tidak dapat terlepas dari peran social media.

Manfaat dan tujuan diadakan penyuluhan hukum ini agar para generasi muda saat ini dapat bijak serta berhati hati dalam menggunakan social media, terutama anak-anak yang masih di bawah umur 17 tahun harus dalam pengawasan orang tuanya. Dan bahwa didalam bersosial media juga terdapat regulasi hukum salah satunya adalah UU 19 2016 jo UU 11 2008 ITE.

Dengan ini kegiatan penyuluhan hukum cyberbullying di SMAN 1 Sooko ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa/i tentang pentingnya mencegah dan menanggulangi kasus-kasus tersebut, termasuk dalam ranah digital. Diharapkan dengan adanya pemahaman ini, siswa/i dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari Cyberbullying.

Penulis : Kelompok Magang MBKM NON KKNT Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *