Polisi telah menangkap tiga pelaku pembobolan nasabah BRI dan BCA.
CIANJUR – Kantor BRI Cianjur, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait kasus hilangnya sejumlah uang nasabah yang disimpan dalam rekening. Para nasabah itu diduga menjadi korban kejahatan skimming.
Pimpinan Cabang BRI Cianjur Yoni Ariyanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kalau memang hasil penyelidikannya nanti terbukti merupakan tindak kejahatan skimming, BRI bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian nasabah,” kata Yoni saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/4/2021).
Menurut dia, sesuai standar operasional BRI, penggantian akan diproses selambat-lambatnya 20 hari kerja.
“Tapi, secepatnya akan kita upayakan untuk segera selesai penggantian kerugian kepada nasabah,” ujar Yoni.
Namun, Yoni mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah nasabah yang menjadi korban, termasuk nilai keseluruhan uang nasabah yang raib tersebut.
“Jumlah keseluruhannya berapa, termasuk nilainya belum kita rekap. Saat ini sedang dalam penyelidikan para pihak,” ucapnya.
Besaran uang yang raib misterius tersebut kisaran Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Para nasabah yang kehilangan uang kemudian mendatangi kantor bank di Jalan Adi Sucipta, Cianjur.
Mereka datang untuk mempertanyakan sekaligus melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka. Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus hilangnya saldo nasabah BRI dan BCA, pihak kepolisian sudah menetapkan 3 tersangka berinisial SY, FZ dan HT. Ketiga tersangka ternyata sindikat hacking dari kota Solo dan Yogyakarta. Namun pihak kepolisian polda jawa barat madih enggan memberikan keterangan kepada publik, dikarenakan masih dalam tingkat pengembangan pihak terkait.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K.,M.Si., kasus kejahatan hacking atau pembobolan dana nasabah sudah sering terjadi, namun kejadian yang saat ini termasuk kejadian yang terorganisir dari sindikat hacker jawa tengah.
Pihak bank BRI Dan BCA siap mengembalikan dana nasabah yg telah raip itu. (jok/nof)