Usai sidang di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, GELORAJATIM.COM _ Nasip sial di alami oleh Joko Purnomo (58 tahun) dan istrinya Siti Rusmala (53 tahun) warga Desa Bohar Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia dinyatakan bersalah oleh jaksa, karena melakukan kejahatan terhadap Ainfary yang merupakan Ketua RT setempat.
Kronologinya, Karena Haji Pur masih merasa memiliki tanah itu, Ia menjual sebagian tanahnya tersebut ke saudara Fary, tahu-tahu Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah berganti atas nama M. Chanan. Ia merasa telah di tipu, kemudian Fary melapor ke Polresta Sidoarjo.
Sebelumnya Haji Pur ini (sebutan Joko Purnomo) telah pinjam uang pada M. Chanan senilai 80 juta untuk menebus sertifikat tanahnya yang di agunkan di Bank Danamon. Haji Pur akan mengembalikan uang yang di pinjam pada Chanan itu setelah enam bulan. Peristiwa pinjam uang tersebut terjadi pada tahun 2018, dalam proses utang itu tiba-tiba muncul angka 3% setiap bulannya, tanpa ada kesepakatan.
Sejak tahun 2018, menurut catatan M. Chanan hutang Haji Pur tersebut menjadi 800 juta. Padahal Chanan sendiri bukan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang punya legalitas resmi alias bank gelap.
Sidang tindak perkara pidana antara pelapor Fary dan Haji Pur pun di gelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, di ruang sidang Tirta, dalam agenda mendengar keterangan saksi.
Di hadapan majelis hakim ketua, usai di sumpah dibawah kitab suci, saksi Chanan mengakui kalau tidak pernah ada transaksi jual beli antara Chanan dan Haji Pur.
“Waktu itu adalah piutang bukan transaksi jual beli,” Kata Chanan di hadapan Majelis Hakim Ketua PN Sidoarjo.
“Saudara Purnomo hutang sama saya senilai 114 juta,” Lanjut Chanan.
Namun pernyataan tersebut di sanggah oleh Haji Pur. “Saya hutang itu bukan 114, namun cuman 80 juta dan anehnya, tiba-tiba terbit Ikatan Jual Beli (IJB). Nah, ketika saya ada uang mau saya tebus, di persulit sama saudara Chanan, akhirnya saya laporkan ke Polresta Sidoarjo. Dengan pasal penipuan oleh penyidik Polresta Sidoarjo, Chanan di tetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Chanan tidak di tahan oleh polisi, entah ada apa,” Kata Haji Pur.
Sementara itu, Penasehat hukum Haji Pur Soegeng Hari Kartono menyampaikan kalau pun ada transaksi jual beli tanah seluas 514 M2 masak di hargai cuman 114 juta.
“Kalaupun ada transaksi jual beli itupun tidak masuk akal, masak tanah seluas 514 M2 di hargai 114 juta. Padahal tanah di Kecamatan Taman, di daerah itu harga tanah permeter sudah mencapai jutaan,” Pungkas Soegeng. (Teguh Widodo)