Dua saksi yang dihadirkan di persidangan.
GRESIK, GELORAJATIM.COM _ Sidang gugatan perkara dengan nomor: 28/Pdt.G/2021/ PN.Gresik, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat I yakni PT. Kasih Jatim untuk didengar keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Untuk Lahan yang menjadi sengketa berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik dengan luas sekitar 29,1 hektare, antara ahli waris Ny Rasmani (alm) sebagai penggugat melawan PT. Kasih Jatim sebagai tergugat I, PT. Arga Beton sebagai tergugat II, serta Teguh Wardoyo selaku tergugat III, serta turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyuurip.
Persidangan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Tirta PN Gresik, pihak tergugat I menghadirkan dua orang saksi, saksi pertama bernama Warno (50 tahun) asal Desa Banyuurip, dan saksi kedua bernama Salip (72 tahun) juga dari Desa Banyuurip.
Saksi pertama Warno yang juga ketua RW di Dusun Banyuurip mengatakan, bahwa lahan yang sekarang ini menjadi sengketa menurutnya adalah Tanah Negara (TN), tahunya itu adalah tanah Negara, diberitahu oleh Perangkat Desa Banyuurip, untuk tanah miliknya tidak termasuk tanah Negara karena dari orang tua dan kakeknya,” ucapnya.
Penasehat hukum penggugat menanyakan kepada saksi dari mana saksi tahu, tanah tersebut milik PT Kasih Jatim? “Saksi menjawab, tahunya milik PT Kasih Jatim, setelah ada pembebasan dan menerima santunan, kemudian menjadi milik Kasih Jatim.

Warno pada saat rapat agenda pembebasan mengaku hadir, namun pada saat pembagian santunan di Balai Dusun yang dihadiri warga satu dusun sekitar tahun 2003-2004 ia sedang merantau di Jakarta.
Majelis Hakim menanyakan kepada saksi, saudara saksi, anda mengatakan saat itu ada rapat, terus ada pemberian santunan di balai dusun yang dihadiri warga satu dusun, terus santunan dari PT Kasih Jatim itu, dengan maksud apa? terus kalau saksi tadi bilang bahwa itu tanah Negara, terus yang punya inisiatif melakukan santunan itu siapa? kan itu kata saksi adalah tanah negara?.
Saksi Warno menjawab, santunan tersebut untuk pembebasan, diberitahu oleh Pamong Desa, kalau ada PT yang datang ke Desa Banyuurip akan melakukan pembebasan dan memberikan santunan, jadi perangkat desa melakukan pengukuran di tanah negara tersebut, kemudian PT Kasih Jatim berikan santunan. Untuk yang punya inisiatif saya kurang tahu,” jelasnya.
Majelis hakim bertanya kembali, apakah saat dibebaskan PT Kasih Jatim, tanah tersebut masih produktif atau tidak? artinya apa tanah tersebut masih digarap warga?. Saksi Warno mengatakan, setelah ada pemberitahuan ada pembebasan dari PT, tidak ada lagi menggarap.
Majelis hakim ditengah jalannya sidang sempat menegur keterangan saksi Warno karena jawabannya berubah-rubah. “Maaf bapak, anda disini sudah disumpah, jadi jawab yang sesuai saksi ketahui saja, jangan bilang mungkin, atau hanya dengar dari orang,” ucap Majelis Hakim.
Saksi kedua Salip mengatakan, di lahan sengketa, dulu ada bangunan untuk oven tembakau, sekitar saya masih berumur 15 tahun. Setelah itu lama kosong, bangunan roboh dan rusak, kemudian digempur oleh orang-orang atau warga Banyuurip. Kemudian digarap warga diantaranya Kasdran, Marjuki, Temo, Marjo, Dulasim, Rolan, Mangku, Kanipan dan lain-lain, sekitar 15 orang yang menggarap tanah Negara,” ujarnya.
Tanah tersebut lama-lama bero atau nganggur, pengumuman dari Pamong bernama Dahlan menyuruh untuk ditanami lamtoro secara kerja bakti. Yang ikut menanam warga satu dusun, yang garap 15 orang, dan yang memetak Pamong Banyuurip. Kemudian PT Kasih Jatim datang saat saya usia 30 tahun.
“Pak Salip dapat santunan sebesar 175 ribu dari PT Kasih Jatim, bapak ikut menggarap. Yang memberikan orang PT, gantinya tanaman lamtoro, dibagikan di Balai Dusun. Yang menyerahkan orang PT Bernama Bu Yeni. Waktu itu ada Polo Dahlan, Pak Bayan, dan keamanan Sudirno,” tambahnya.
Saat ditanya apa ada bekas bangunan di lahan tersebut, Salip menjawab memang ada berupa Jedingan, dan ada tiga, dan tidak tahu kegunaanya buat apa, untuk sebuah jalan bernama jalan tuan dirinya juga tahu. Menurutnya jalan tersebut dulu berada disebelah Arga beton menuju tempat oven tembakau,” tutupnya.
Marvil Worotitjan, S.H dan partner dari kantor Adelin Manahede Lawfirm selaku penasehat hukum Ahli waris Ny Rasmani (alm) usai persidangan mengatakan, keterangan yang diberikan saksi pada sidang tadi kedua duanya cukup menguntungkan bagi pihak penggugat sebenarnya.
“Ada keterangan dari saksi pertama tadi yang kurang jelas atau kaburlah bahasanya dalam memberikan pernyataan tidak detail, tidak bisa menerangkan alas hak atau bukti hanya mendengar dari seseorang saja,” Katanya.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, masih dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat I PT Kasih Jatim. (Teguh W)