PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal melalui sejumlah banner imbauan yang di sebar ke beberapa titik.
Imbauan tersebut berbunyi, Pemerintah Kabupaten Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. “Ancaman Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”
Kepala Satpol PP Pamekasan Moh Syaiful Amin menyampaikan, rokok ilegal sangat membahayakan salah satu dari aspek hukum dan ekonomi masyarakat. Dari itu dirinya menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai dan mengancam akan memberikan sanksi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi selain melalui media massa dan banner, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan yang melibatkan Bea cukai Madura, dan Forpimda serta OPD.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal”. “Maka kita semua masyarakat Kabupaten Pamekasan mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.
Dengan begitu, masyarakat langsung memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan, masyarakat mampu memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Reporter: Rus