Pengambilan sumpah terhadap saksi di sidang lanjutan kasus lahan di Desa Banyuurip.
GRESIK, GELORAJATIM.COM _ Sidang sengketa lahan seluas sekitar 29,1 Hektare yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik cukup menarik, Kamis (20/1/2022).
Perlu diketahui, pihak penggugat yaitu ahli waris Ny. Rasmani (alm), sedangkan pihak yang digugat (tergugat) adalah PT Kasih Jatim sebagai tergugat I, PT Arga Beton sebagai tergugat II, Teguh Wardoyo selaku tergugat III, turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyuurip.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat I (PT Kasih Jatim), pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yang pertama bernama Saim. Saksi yang pernah menjadi ketua RT di desa Banyuurip, dan yang kedua Sudirno, saksi yang pernah menjadi keamanan (Hansip) di Desa Banyuurip.
Keterangan saksi Saim pada persidangan saat ditanya Majelis Hakim apakah mengenal dengan tuan Oscar, Saim menjawab tau, tetapi gak pernah bertemu, dan menuturkan kalau sepengetahuannya di lahan yang sekarang ini menjadi sengketa. Dulunya memang ada pabrik yang katanya pabrik obat- obatan, yang sampai sekarang ini bekas jedingannya masih ada,” ucapnya.
Saim melanjutkan sejak tahun 1940 di pabrik tersebut sudah tidak ada aktifitas dan kosong, serta menjadi tanah Berau, rumput-rumput buat pakan ternak. Kemudian atas suruhan dari Kepala Desa Banyuurip waktu itu, dipetak-petak dan dibagi ke warga yang tidak punya tanah garapan untuk dimanfaatkan. Zaman Kades Suroto dan era Bupati Gresik Ali Suseno sekitar tahun 1970 menyuruh agar lahan digarap warga Banyuurip, yang bilang jangan sampai ada tanah yang kosong,” lanjutnya.

“Kemudian seingatnya sekitar tahun 2004, ada santunan dari PT kasih Jatim, waktu itu yang menerima adalah Dahlan (Kepala Dusun) dan diberikan kepada 56 penggarap lahan yang semuanya warga Banyuurip, katanya untuk ganti rugi tanah garapan dan tanaman lamtoro Gung. Jumlahnya sebesar 42 juta dibagi rata, waktu itu satu orang penggarap 125 ribu, sisanya dibagikan merata kepada warga banyuurip, yang mampu dan tidak mampu semua ikut mendapat, ada yang 50 ribu dan ada yang 75 ribu,” ujarnya.
“Saksi juga mengakui kalau Ny Rasmani adalah istrinya tuan Sekar dan Rasmani ini bukan orang Banyuurip tetapi warga Karang Asem,” tutupnya.
Saksi kedua Sudirno dulu sebagai keamanan yang mengatur dan mengamankan waktu pemberian santunan ke 56 warga Banyuurip. Atas perintah dari Kepala Desa Suroto, waktu itu mediator atau makelar bernama Sangaji, yang gandeng dengan Kepala Desa Suroto,” ucapnya.
“Setahunya adalah tanah negara (TN), waktu itu, yang punya tanah, dibeli Sangaji sama Pak Lurah. Untuk lokasi obyek lahan yang sekarang ini menjadi sengketa dirinya tidak tau, karena dulu jarang ke sawah, tapi pernah mendengar ada bekas bangunan pabrik di daerah tersebut,” urainya.
Ketika dilontarkan pertanyaan siapa yang memetak-metak tanah waktu itu, Sudirno menjawab adalah Kepala Dusun dan memberi bibit lamtoro Gung.
Terkait santunan yang diberikan waktu itu, sebelumnya sudah di terangkan oleh Kepala Desa, sebagai pengganti tanaman lamtoro Gung. Pada pertanyaan terakhir dari penggugat apa tau riwayat tanah tersebut, Sudirno mengatakan tidak tau riwayat tanah tersebut.
Sementara itu penasehat Hukum dari Ahli waris Ny Rasmani (alm), Marvil Worotitjan, S.H dan partner usai sidang menjelaskan” untuk keterangan dua saksi dari tergugat I hari ini sudah cukup. Menurutnya apa yang disampaikan oleh saksi Saim dan saksi Sudirno sangat menarik, sebab, keterangannya kedua saksi yang dihadirkan tergugat I, baik untuk pihak kita (penggugat),” ucapnya.
“Sidang lanjutan perkara ini, akan digelar Minggu depan tepatnya tanggal 27 Januari 2022, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari tergugat satu,” pungkasnya. (Teguh Widodo)