25 Mei 2022
Gelora Jatim
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sengketa Lahan Desa Banyuurip Dengan Pihak Penggugat Ny Rasmani Menarik Untuk di Usut Tuntas

by gelorajatim
20 Januari 2022
Sengketa Lahan Desa Banyuurip Dengan Pihak Penggugat Ny Rasmani Menarik Untuk di Usut Tuntas
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengambilan sumpah terhadap saksi di sidang lanjutan kasus lahan di Desa Banyuurip.

GRESIK, GELORAJATIM.COM _ Sidang sengketa lahan seluas sekitar 29,1 Hektare yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik cukup menarik, Kamis (20/1/2022).

Perlu diketahui, pihak penggugat yaitu ahli waris Ny. Rasmani (alm), sedangkan pihak yang digugat (tergugat) adalah PT Kasih Jatim sebagai tergugat I, PT Arga Beton sebagai tergugat II, Teguh Wardoyo selaku tergugat III, turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyuurip.

BACAJUGA

Ahli Waris Ny Rasmani (alm) Serahkan Tiga Surat Bukti Tambahan

Saksi Ahli Berkata Kalau Pemilik Eigendom Hanya Orang Pintar

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat I (PT Kasih Jatim), pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yang pertama bernama Saim. Saksi yang pernah menjadi ketua RT di desa Banyuurip, dan yang kedua Sudirno, saksi yang pernah menjadi keamanan (Hansip) di Desa Banyuurip.

Keterangan saksi Saim pada persidangan saat ditanya Majelis Hakim apakah mengenal dengan tuan Oscar, Saim menjawab tau, tetapi gak pernah bertemu, dan menuturkan kalau sepengetahuannya di lahan yang sekarang ini menjadi sengketa. Dulunya memang ada pabrik yang katanya pabrik obat- obatan, yang sampai sekarang ini bekas jedingannya masih ada,” ucapnya.

Saim melanjutkan sejak tahun 1940 di pabrik tersebut sudah tidak ada aktifitas dan kosong, serta menjadi tanah Berau, rumput-rumput buat pakan ternak. Kemudian atas suruhan dari Kepala Desa Banyuurip waktu itu, dipetak-petak dan dibagi ke warga yang tidak punya tanah garapan untuk dimanfaatkan. Zaman Kades Suroto dan era Bupati Gresik Ali Suseno sekitar tahun 1970 menyuruh agar lahan digarap warga Banyuurip, yang bilang jangan sampai ada tanah yang kosong,” lanjutnya.

Sidang di PN Gresik menarik untuk diikuti.

“Kemudian seingatnya sekitar tahun 2004, ada santunan dari PT kasih Jatim, waktu itu yang menerima adalah Dahlan (Kepala Dusun) dan diberikan kepada 56 penggarap lahan yang semuanya warga Banyuurip, katanya untuk ganti rugi tanah garapan dan tanaman lamtoro Gung. Jumlahnya sebesar 42 juta dibagi rata, waktu itu satu orang penggarap 125 ribu, sisanya dibagikan merata kepada warga banyuurip, yang mampu dan tidak mampu semua ikut mendapat, ada yang 50 ribu dan ada yang 75 ribu,” ujarnya.

“Saksi juga mengakui kalau Ny Rasmani adalah istrinya tuan Sekar dan Rasmani ini bukan orang Banyuurip tetapi warga Karang Asem,” tutupnya.

Saksi kedua Sudirno dulu sebagai keamanan yang mengatur dan mengamankan waktu pemberian santunan ke 56 warga Banyuurip. Atas perintah dari Kepala Desa Suroto, waktu itu mediator atau makelar bernama Sangaji, yang gandeng dengan Kepala Desa Suroto,” ucapnya.

“Setahunya adalah tanah negara (TN), waktu itu, yang punya tanah, dibeli Sangaji sama Pak Lurah. Untuk lokasi obyek lahan yang sekarang ini menjadi sengketa dirinya tidak tau, karena dulu jarang ke sawah, tapi pernah mendengar ada bekas bangunan pabrik di daerah tersebut,” urainya.

Ketika dilontarkan pertanyaan siapa yang memetak-metak tanah waktu itu, Sudirno menjawab adalah Kepala Dusun dan memberi bibit lamtoro Gung.

Terkait santunan yang diberikan waktu itu, sebelumnya sudah di terangkan oleh Kepala Desa, sebagai pengganti tanaman lamtoro Gung. Pada pertanyaan terakhir dari penggugat apa tau riwayat tanah tersebut, Sudirno mengatakan tidak tau riwayat tanah tersebut.

Sementara itu penasehat Hukum dari Ahli waris Ny Rasmani (alm), Marvil Worotitjan, S.H dan partner usai sidang menjelaskan” untuk keterangan dua saksi dari tergugat I hari ini sudah cukup. Menurutnya apa yang disampaikan oleh saksi Saim dan saksi Sudirno sangat menarik, sebab, keterangannya kedua saksi yang dihadirkan tergugat I, baik untuk pihak kita (penggugat),” ucapnya.

“Sidang lanjutan perkara ini, akan digelar Minggu depan tepatnya tanggal 27 Januari 2022, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari tergugat satu,” pungkasnya. (Teguh Widodo)

Tags: Desa BanyuuripKasus ahli waris Ny RasmaniLahan desa banyuurip KedameanLahan di BanyuuripNy RasmaniSengketa lahan desa BanyuuripSidang sengketa lahan Ny Rasmani

Related Posts

Forkopimda Jatim Ikuti Parade Bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Forkopimda Jatim Ikuti Parade Bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

by gelorajatim
2 Mei 2022

Parade bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. SURABAYA, Gelorajatim.com - Forkopimda Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya...

Peringati Hari Buruh Internasional Melalui Syukuran dan Doa Bersama Buruh di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Peringati Hari Buruh Internasional Melalui Syukuran dan Doa Bersama Buruh di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

by gelorajatim
1 Mei 2022

Forkopimda Jatim bersama tamu undangan ikut menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional. SURABAYA, Gelorajatim.com _ Peringatan Hari Buruh Internasional atau May...

Polisi Terapkan One Way, Ciptakan Arus Mudik Aman, Nyaman dan Lancar

Polisi Terapkan One Way, Ciptakan Arus Mudik Aman, Nyaman dan Lancar

by gelorajatim
1 Mei 2022

Situasi arus mudik terlihat lancar. Jakarta - Aparat Kepolisian menyiapkan strategi lalu lintas One Way dan Ganjil Genap (GaGe) dalam...

Pemkab Pamekasan Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Lebaran Aman

Pemkab Pamekasan Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Lebaran Aman

by gelorajatim
30 April 2022

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam blusukan ke beberapa pasar untuk memastikan ketersediaan bahan sembako jelang lebaran idulfitri 1443 hijriah. (Istimewa) PAMEKASAN,...

  • Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Meregang Nyawa Curi Uang Temannya Lantas di Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kurang 1×24 Jam, Tim Buser Polsek Driyorejo Berhasil Meringkus Perampasan Motor di Desa Sumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK YPM 3 Taman, Raih Juara Umum Olimpiade YOSCA Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Pondok Pesantren Internasional Al Illiyin Wringinanom Diduga Terlibat Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

7 Mei 2022
Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

7 Mei 2022
Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

7 Mei 2022
Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

7 Mei 2022
Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

7 Mei 2022
Gelora Jatim

GELORAJATIM.COM | Istimewa Membangun Negeri

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Iklan

© 2022 GeloraJatim.com

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lipsus
  • Kesehatan
  • Police Line
  • Peristiwa

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In