Ibu kandung didampingi keluarga dan petugas Polres Gresik menunjukkan surat pernyataan.
GeloraJatim.com – Sosok Ibu yang satu ini sungguh tidak patut ditiru. Hanya karena sang anak tidak mau makan ditempat Pedagang Kaki Lima (PKL), dia tega memukul dan menjambak rambut anak kandungnya.
Ini setelah unggahan sebuah vidio seorang wanita aniaya anak sambil minum jus, bikin heboh di jagad maya. Adegan yang direkam salah satu warga di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik tersebut diunggah pada pukul 10.00 Wib Rabu (22/9/2021) di media sosial.
Dalam video itu mempertontonkan seorang ibu sedang duduk di kursi PKL es jus, mengenakan jaket warna putih sedang menganiaya seorang anak laki-laki yang masih memakai seragam sekolah dasar (SD).
Mengetahui unggahan, mendapat perhatian warga net tersebut, sehingga unit PPA Polres Gresik bergerak cepat. Dibantu anggota Reskrim Polsek Gresik Kota, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan penyelidikan.
Tempat tinggal ibu dan anak yang ada di video, akhirnya dapat ditemukan. Awalnya Ibu ini sempat mengelak, oleh petugas kepolisian kemudian ditunjukkan bukti video. Diketahui ibu itu bernama Agnes maria (40).
Petugas Polres Gresik menjelaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukan di lapak PKL itu bisa berbuntut jeratan hukum pidana tentang perlindungan anak dan penganiayaan.
Dalam pengakuannya, Agnes mengaku kesal, sebut saja anak saya boy (10 tahun) tidak mau saya ajak makan di PKL, dia maunya makan dirumah. “Lalu saya jambak rambutnya dan pukul agar mau makan di tempat,” ungkapnya
Agnes akhirnya disuruh membuat surat pernyataan bermaterai, dengan isi, menyesali dan tidak akan mengulangi kembali.
Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Eriq Panca bersama tim gabungan di lokasi memperingatkan tidak segan membawa ke ranah hukum, jika penganiayaan terhadap anak terulang lagi,” Kamis (23/9/2021).
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro, S.T.K, S.I.K, M.Si, membenarkan, bahwa anggotanya telah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut. “Supaya kejadian serupa tidak berulang lagi dan pembelajaran bagi masyarakat bahwa anak dilindungi hukum dari diskriminasi dan tindak kekerasan. (wit)