LAMPUNG TENGAH, GELORAJATIM.COM – Ops Cempaka Krakatau 2023, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Berhasil meringkus satu dari dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Jalinteng Sumatera. Tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah. Pada Minggu lalu (22/1/2023), sekira pukul 22.30 Wib.
FN (19) warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, yang masuk dalam radar pencarian petugas tersebut, berhasil ditangkap petugas saat berada di wilayah Terbanggi Besar, tanpa perlawanan. Kamis (23/3/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si saat di konfirmasi. Sabtu (25/3/2023)
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban Hidayat asal Cirebon Jawa Barat. Sedang melintas dari arah Bandar Lampung, menuju ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar. Tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku tidak dikenal, menggunakan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya, para pelaku tersebut meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp. 250 ribu.
“Tidak hanya itu, para pelaku juga turut merampas 1 unit Hp merk Vivo Y 12 milik korban,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kini, satu dari dua pelaku yakni FN berikut barang bukti 1 Kotak Hp Vivo Y12 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas.
Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.
Kemudian, untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, agar segera hentikan tindakannya !
“Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, kami Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan, terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
“Sehingga, seluruh masyarakat khususnya bagi para pengendara yang melintas merasa aman, nyaman dan lancar serta situasi Kamtibmas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap kondusif,” demikian pungkasnya.
Reporter : Tedhika

Tinggalkan Balasan