SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Berdalih dapat memasukan siswa ke SMPN, seorang tenaga kontrak pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Pria bernama Diki Arfian (43) tersebut kepada beberapa korbannya menjanjikan dapat memasukan anak korban ke SMP Negeri dengan membayar sejumlah uang.
Namun ternyata, itu hanya tipuan belaka. Warga Jalan Kupang Segunting IV yang Kost di Tempel Sukorejo I, Surabaya, itupun akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Tersangka ini janji dapat meloloskan anak-anak korban menjadi siswa pada SMPN dan SMKN tanpa melalui seleksi PPDB TA 2023. Syaratnya menyerahkan uang total nominal Rp 20 juta,” jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari, Selasa, (25/7/2023).
Dalam aksi penipuan itu, Lanjut Imam, tersangka sampaikan ke korban yang mengaku sopir dari Kepala Dispendik dan berjanji bisa meloloskan anak-anak korban diterima di SMPN juga SMKN.
Red

Tinggalkan Balasan