SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sedati melakukan monitoring perizinan dan patroli cipta kondisi Trantibum di wilayahnya, Selasa 16 Mei 2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Sidoarjo, termasuk bangunan atau tempat usaha yang belum memiliki perizinan lengkap.
”Mereka kami berikan himbauan untuk segera melengkapi perizinan dan koordinasi ke RT / RW setempat guna menjaga kondusifitas,” kata Tri Laksono, Kasat Pol PP Sedati.

Ditegaskannya, kegiatan patroli ini akan terus dilakukan setiap harinya pada wilayah-wilayah yang dianggap berpotensi melanggar Perda.
”Kali ini kami datangi dan memeriksa kelengkapan perizinan sebuah bangunan kos-kosan yang ada di dusun walan desa Sedati Agung,” ungkapnya
Disinggung terkait perizinannya, Tri menjelaskan, bahwa bangunan yang berdiri 2 tahun lalu yang berada di area bekas penggilingan padi ini sebenarnya sudah komplit termasuk IMB .Namun setelah di cek ternyata IMB nya tahun 1981. Dan kami menghimbau agar pemilik kos segera mengurus IMB terutama bangunan usaha kos serta segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat, ”ucapnya.
Sementara pemilik kos Hadi Wibowo kepada media menjelaskan bahwa perijinan kami sudah komplit, namun kalau kos ini, nanti kami akan segera mengurus IMB nya,” singkat Hadi. (wd/Din )

Tinggalkan Balasan