NGANJUK, GELORAJATIM – Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat strategis. Sebagai “Wakil Rakyat Desa” peran BPD tentu sangat penting. Termasuk untuk hal-hal yang berkenaan dengan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa)
Selanjutnya dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaaan Bumdes, peran BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan Bumdes, dalam hal ini Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap Bumdes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, pemerintah desa dalam menetapkan kegiatan perencanaan pembangunan desa, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa melalui pengelolaan dan pengembangan Bumdes, BPD Bambe melakukan kunjungan Study Tiru di Bumdes Pandanwangi Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono – Nganjuk. Sabtu (31/12/2022)
Rombongan BPD Bambe yang diterima oleh Khoiril Anwar, Kepala Desa Pandantoyo, Bambang Direktur Bumdes Pandanwangi, Anggota BPD, sekaligus mendapatkan paparan tentang sebuah proses perencanaan, pelaporan, analisa rencana, laba rugi, rasio keuangan dan peluang kemitraan Bumdes dari Supriadi Asia, Bizza.com.
Supriadi mengatakan, “Biasanya kami juga menambahkan Pre Test dan Post Test untuk mengukur kemampuan awal mengetahui keberhasilan penguasaan kompetensi akhir,” terangnya
Sementara Bambang menyampaikan rasa terimakasihnya, “Bumdes Pandanwangi sudah dikunjungi, ini merupakan jalinan silahturohim yang bisa menambah akses jaringan,” ucapnya
Dikesempatan yang sama, HR. Hendry Ketua BPD Bambe berharap, “Dari kunjungan Study Tiru ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kerja kongkrit dengan pola kemitraan yang dapat memberikan benefit semua pihak” (Hr)