PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Rokok merek ‘Cahaya Pro’ yang terjual bebas di sejumlah warung kelontong di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ternyata salah memakai pita cukai. Meski demikian, Bea Cukai Madura memilih tidak menindak.
Informasi yang dihimpun media ini, pita yang dipakai rokok Cahaya Pro adalah pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), sementara jenis rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro Pamekasan tersebut adalah filter atau garapan mesin. Secara prosedur, mestinya pita cukai yang dipakai adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Rokok ini merata terjual bebas di sejumlah warung kelontong, baik di wilayah kota atau desa. Bahkan menurut beberapa sumber, rokok ini juga sampai terjual dan terdistribusi sampai ke luar daerah.
Kasi Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengakui rokok filter seharusnya memakai pita SKM, bukan SKT. Menurutnya pita cukai SKT dipakai rokok kretek dengan lintingan atau garapan tangan. Sehingga dia memastikan merek rokok apapun jika ada temuan di bawah dengan kasus tersebut tentu sudah menyalahi aturan.
“Salah kalau pita SKT dipakai ke rokok filter. Rokok filter harus pakai pita SKM,” kata Tesar saat ditemui di kantornya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pamekasan.
Lebih lanjut Tesar menyampaikan, persoalan salah memakai pita, rokok Cahaya Pro pernah diberi sanksi administrasi. Tapi jumlah dan angkanya dirahasiakan. Sanksi tersebut dilakukan Bea Cukai sebagai peringatan bahwa ada beberapa administrasi rokok yang dikelola perlu diperbaiki.
Saat ditanya tindakan Bea Cukai menyikapi kasus tersebut, Tesar mengaku tidak bisa langsung menindak. Pertama harus melakukan koordinasi dengan unit-unit di Bea Cukai yang memiliki wewenang tersebut. Setelah itu dikaji dan dipelajari lalu ditindak.
Reporter : Rus