SAMPANG, GELORAJATIM.COM – Salah seorang Panwaslu di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berinisial M disorot masyarakat karena posisi kedudukannya saat ini diduga masih aktif dan tercatat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Penang Onjur.
Anehnya meski merangkap jabatan, Bawaslu Sampang tetap meloloskan M sebagai Panwaslu. Pasalnya ada sekitar 42 Panwaslu di tingkat kecamatan telah dilantik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Sampang bernomor 052/KP.01.00/JI-23/10/2022.
Pj Kades Karang Penang Onjur, H Marsuki membenarkan jika M merupakan anggota aktif BPD. Menurutnya tidak ada surat pengunduran diri dari jabatan BPD. Padahal mestinya M harus memundurkan diri sebelum menjadi pengawas pemilu.
“Saya sudah mengecek memang tidak ada izin untuk pengunduran M dari BPD,” kata Marsuki.
Bila berpedoman pada Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, anggota Panwaslu Kecamatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Adapun terdapat beberapa ketentuan yang bisa ditolerir, yaitu harus mempunyai surat izin dari atasan langsung atau dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan.
“M diduga kuat belum mengantongi surat izin dari atasan secara langsung ataupun surat pernyataan bermaterai hingga dirinya dilantik oleh Bawaslu sebagai Panwaslu Kecamatan Karang Penang,” tandasnya.
Hingga berita tayang, tak ada keterangan resmi dari Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun. Baik melalui pesan singkat atau lewat via telepon.
Reporter: Rus