Suasana proyek reklamasi pantai di Watu Dodol, Banyuwangi yang di demo warga sekitar.
Gelorajatim.com – Warga Banyuwangi geram melihat proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang tak berizin atau ilegal. Meski telah melakukan pengaduan ke beberapa instansi terkait kejanggalan dalam mekanisme izin, praktiknya pengerjaan reklamasi masih berlangsung dan nekad dilanjutkan.
“Hal ini kedua kalinya, sebelumnya kita sudah datangi kantor Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Perizinan hingga ESDM,” ujar Amir Ma’ruf Khan, Rabu (30/6/2021).
Amir menjelaskan, di DLH Jatim pihaknya bersama warga dan nelayan mengajukan permohonan ke dua kalinya untuk mengetahui kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-Amdal). Dokumen tentang ruang lingkup serta kajian Amdal ini penting diketahui bersama dan kita menilai ada yang janggal. Kita ingin mengetahui izin tata ruangnya seperti apa, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan ada tidak sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman,” terangnya.
Nelayan dan warga sekitar masih berpegang pada keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Reklamasi di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi sampai hari ini sesuai pernyataan kasi Perizanan Provinsi menyatakan tidak ada izinnya. Berarti apa yang dilakukan menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
“Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung pernah ngomong, sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di Pantai Banyuwangi. Ini kok masih berjalan terus,” katanya.
Amir menilai mekanisme pembuatan Amdal reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol juga terjadi dugaan lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat lingkungan sekitar.
“Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan atau tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” tegas Amir.
Selain ke DLH Jatim dan UPT Pelayanan Perizinan Terpadu, gabungan elemen ini juga mendatangai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan, Jatim. Tujuannya untuk mengetahui secara langsung izin reklamasi yang dinilai janggal.
Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan ini sangat mengancam ekosistem dan membunuh mata pencaharian nelayan. Warga juga sempat sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras kegiatan reklamasi laut tapi tidak ada titik temu. (jok/azl)