PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap salah seorang narapidana (napi) berinisial AS yang kabur lima bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
Pasca kabur, polisi menetapkan status napi tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 Desember 2022 yang kabur dari Lapas Kelas II B Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan AS didasari informasi masyarakat jika yang bersangkutan berkeliaran di wilayah Kecamatan Ganding.
“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah warga yang beralamat di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, pada Jumat (2/6) sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Widiarti dalam rilisnya.
Menurutnya, AS seorang napi kasus pencurian sepeda motor yang beralamat Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto. ”AS saat ini diamankan Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (rus)

Tinggalkan Balasan