25 Mei 2022
Gelora Jatim
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Polemik Saling Mengklaim Hak Kepemilikan Atas Tanah dan Bangunan di Bandar Jaya

by gelorajatim
1 Februari 2022
Polemik Saling Mengklaim Hak Kepemilikan Atas Tanah dan Bangunan di Bandar Jaya
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rumah yang menjadi polemik.

Lampung Tengah, Gelorajatim.com – Junaidi selaku pihak tergugat, menjelaskan bahwa saya merasa sangat dirugikan sekali dengan adanya hal ini. Karena ditempat saya sendiri, ada pihak yang ingin memiliki dan menguasai apa yang saya punya, Selasa (1/2/2022).

Junaidi memaparkan, berawal dari surat jual beli, terbitlah sertifikat induk tahun 1977. Yang mana disitu tertera, penggugat Hi. Muchtar Yusuf sebagai saks dan juga di perkuat SK Gubernur pada waktu itu, menerbitkan sertifikat induk tahun 1977. Kemudian sudah di pecah menjadi 4 sertifikat, yang total keseluruhannya 3780 M2.

BACAJUGA

BM PAN Lampung Tengah, Resmi Terbentuk dan Dikukuhkan

Peroleh Bantuan Pemerintah, Warga Mengantri di Kantor Pos Seputih Mataram

Sedangkan dasar gugatan dari penggugat, surat dari dinas PU (Pekerjaan Umum) yang mana disitu, dijelaskan dalam copy surat tersebut yang saya pegang sendiri. Menerangkan point :

  1. Bahwa surat pemeriksaan pekerjaan tanggal 10 Juli 1969 yang saya ( Chairul Gultom ) tanda tangani, pada saat itu selaku kepala pengawas lapangan proyek irigasi way seputih yang berkedudukan di bandar jaya kabupaten Lampung tengah. adalah benar dan autentik, dan ikut mengetahui pada pemeriksaan tersebut ialah kepala kampung Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah dan wakil agraria pada prosida way seputih. Surat asli pemeriksaan pekerjaan ada pada saudara Muchtar, photocopy terlampir.
  2. Bahwa surat pemeriksaan pekerjaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil perundingan. Yang berintikan bahwa tanah milik saudara Rd. ROS dan saudara Muchtar tersebut diatas tidak menginginkan tanahnya yang terkena pembangunan saluran induk way seputih diganti rugi dengan yang sebagaimana layaknya. Pada saat tersebut tahun 1969 kondisi sebagian besar tanah disekitar bandar jaya, masih merupakan tanah belukar.
  3. Bahwa bagaimana kelanjutan terhadap tanah pengganti tersebut oleh sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar sejak menerima tanah pengganti tahun 1969 sampai saat ini ( 36 tahun kemudian ), saya tidak mengetahuinya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab yang bersangkutan untuk memproses lebih lanjut di kepala kampung dan kantor agraria. Demikian pula saya, tidak mengetahui bagaimana hubungan antara sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar.

Artinya disini saja sudah jelas, dasar gugatan penggugat menyangkut dengan Dinas PU yang kaitannya dengan sertifikat kepemilikan saya apa. Seharusnya penggugat atas nama Muchtar, lakukan gugatan dengan dinas PU pada waktu itu.

Untuk gugatan ganti rugi, Dinas PU pun sudah mengganti rugi pada saat itu. Isi dari surat penggantian oleh dinas PU tersebut menerangkan, tempat pemindahan rumah sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar luas 20X1.00 M2 dan 15X200 M2 = 11.000 M2 dalam kota Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.

Bandar jayanya manapun saya tidak tahu, karena luas ungkap Junaidi. Permasalahan ini digugat oleh penggugat Muchtar terhadap saya, sejak tahun 2005 s.d 2019. Selama proses persidangan, saya menang 2X. Yaitu di PTUN tahun 2005, karena administrasi kelengkapan surat saya lengkap dan sah. Dan tahun 2017, saya kembali menang di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

Masalah ini terus bergulir, hingga ditahun 2019 Pengadilan Negeri gunung sugih melakukan eksekusi lahan kami. Sedangkan proses banding, baru saja diajukan. Tiba – tiba pengadilan negeri gunung sugih klas II, mengirim surat nomor : W9-4/7 HK.02/10/2019 hal. Pemberitahuan pelaksanaan tertanggal 31 Oktober 2019 eksekusi terhadap lahan dan bangunan saya.

Namun saya, menerima surat tersebut pada tanggal 6 November 2019. Orang tua saya dan saya, membeli lahan yang kami diami sedari kami kecil. Lengkap surat – menyuratnya. Kami bukan beli kandang ayam, yang tidak bersurat. Dan lagi surat kami jelas, tercantum nomor registrasi di nasional. Sertifikat kamipun sama dengan orang -orang lain umumnya.

Berlambang burung Garuda, lambang dari negara Indonesia. Bukan burung emprit atau burung kicau lainnya,” Tegas Junaidi.

Ditemui dikantornya, kuasa hukum yang juga sebagai pengacara dari Bpk. Junaidi dan keluarga. Kriswati Sulistiyorini SH, menyatakan kepada media. Bahwa saya selaku kuasa hukum, dari perkara yang sedang klien kami jalani ini. Akan terus mengupayakan keadilan bagi klien saya. Pengacara yang dengan sukarela, memberikan bantuan hukum terhadap Bpk. Junaidi dan keluarganya ini. Merasa perkara ini, harus selesai dan tuntas.

Saya akan melakukan upaya – upaya hukum. Dan terus mengikuti proses hukum. Banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali ( PK ). Dan bila perlu, akan saya teruskan sampai ke komisi yudisial ataupun KPK untuk memeriksa kejanggalan perkara ini.

Karena indikasi banyak permainan di dalam perkara ini, sampai kebenaran dan keadian benar -benar di tegakkan untuk klien saya Junaidi dan keluarganya.

Saya tegaskan kembali, jika pihak penggugat atas nama Muchtar. Melakukan kelicikan – kelicikan lain demi menghalalkan segala cara. Seperti ingin membuat surat lain, dari asli yang klien kami pegang. Akan banyak pihak – pihak yang terseret di dalamnya. Karena sertifikat tidak dapat digandakan. Harus melalui pembatalan terlebih dahulu, dan itupun baru mendapat surat sertifikat pengganti yang diterbitkan setelah surat pembatalan tersebut selesai di umumkan. Tutupnya.

Tedhika

Tags: Bandar jayaGelorajatim.comLampung tengahPolemik saling klaim tanah

Related Posts

Wisata Yussar Fishing and Play Ground Sidoarjo Tetap Buka di Libur Lebaran

Wisata Yussar Fishing and Play Ground Sidoarjo Tetap Buka di Libur Lebaran

by gelorajatim
6 Mei 2022

Lokasi wisata Yussar Fishing and Play Ground Sidoarjo. Sidoarjo, Gelorajatim.com _ Libur Lebaran di manfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata sebagai...

Komunitas Musisi dan Artis Gelar Pembagian Takjil di Pandaan

Komunitas Musisi dan Artis Gelar Pembagian Takjil di Pandaan

by gelorajatim
30 April 2022

Komunitas Musisi dan Artis usai pembagian takjil di Pandaan. Pasuruan, Gelorajatim.com _ Dalam mencari keberkahan di bulan Ramadhan, Komunitas Musisi...

Golkar Pamekasan Berbagi, Doakan Airlangga Capres 2024

Golkar Pamekasan Berbagi, Doakan Airlangga Capres 2024

by gelorajatim
29 April 2022

Kegiatan Partai Golkar dalam memberikan bantuan yang menyasar kepada pengguna jalan di Kota Pamekasan. (Istimewa) PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM - DPD Partai...

DPP LBH PK Bagikan Sembako dan Takjil di Mojokerto

DPP LBH PK Bagikan Sembako dan Takjil di Mojokerto

by gelorajatim
28 April 2022

Usai pembagian takjil oleh DPP LBH PK Mojokerto. MOJOKERTO, Gelorajatim.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (DPP...

  • Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Meregang Nyawa Curi Uang Temannya Lantas di Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kurang 1×24 Jam, Tim Buser Polsek Driyorejo Berhasil Meringkus Perampasan Motor di Desa Sumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK YPM 3 Taman, Raih Juara Umum Olimpiade YOSCA Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Pondok Pesantren Internasional Al Illiyin Wringinanom Diduga Terlibat Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

7 Mei 2022
Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

7 Mei 2022
Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

7 Mei 2022
Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

7 Mei 2022
Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

7 Mei 2022
Gelora Jatim

GELORAJATIM.COM | Istimewa Membangun Negeri

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Iklan

© 2022 GeloraJatim.com

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lipsus
  • Kesehatan
  • Police Line
  • Peristiwa

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In