SURABAYA,GELORAJATIM.COM – Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat menunjukan barang bukti milik pelaku
Surabaya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan investasi palsu kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Hongkong, Taiwan Ndan Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang perempuan dengan inisial SR binti AS.
“Pada bulan Oktober s/d Desember 2021 pelaku membuka usaha trading dengan nama “Arfa Forex Trading”, adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi kepada korban melalui WA dan Fb dengan nama” Arini Salam” dengan janji keuntungan sebesar 15 s/d 20% serta modal bisa ditarik selama 15 minggu,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa, (30/5/23).
Kombes Farman juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku karena adanya laporan dari TRN warga Ponorogo yang merupakan suami salah satu PMI yang berada di Hongkong dan pelaku juga merupakan mantan PMI
“Usaha “Arfa Forex Trading” milik pelaku mulai beropersi sejak tahun 2018 dan dikelola oleh pelaku sendiri (SR), usaha tersebut juga tidak berbadan hukum, dalam melakukan trading SR menggunakan aplikasi Trade V yang diketahui dari majikannya saat pelaku bekerja di Hongkong pada tahun 2014,” jelas Kombes Farman
Atas perbuatannya tersangka akan di jerqt dengan pasal Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Avat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. ( anang)

Tinggalkan Balasan