PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lekok Ngarji,.M.HI berikan sosialisasi Peraturan Mentri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan di acara Minilokakarya Lintas sektoral tahun 2023, bertempat di gedung aula Kecamatan Lekok Rabu (26/7/2023).
Hadir dalam acara sosialisasi Camat Lekok Rohman,.M.Pd,.Kepala Puskesmas Lekok Forpimka Lekok, seluruh kepala desa diwilayah Lekok, tokoh agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Muslimat, Fatayat serta peserta minilokakarya, tidak ketinggalan juga bidan pendamping desa SE kecamatan Lekok.
Dalam pesannya pejabat asal nguling itu acara sosialisasi sangat penting berkaitan dengan menekan angka stunting yang terjadi di tiga desa antara lain Pasinan, Jatiarjo, Rowogempol pada tahun 2022, dan Sukur Alhamdulillah tahun ini Sudah tidak ada oleh karena itu berharap kepada kepala desa dan stakeholder yang lain saling berkoordinasi dan saling mengawasi untuk angka stunting di wilayah Lekok semoga aman dan tidak ada lagi harapnya.
Dalam kesempatan yang sangat penting ini PLT kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lekok Ngarji,.M.HI memberikan penekanan tentang usia nikah bagi catin 19 tahun. Dan menghimbau agar Tidak menikahkan anak dibawah umur. Mengingat masih tingginya pernikahan dibawah umur.
Bila usia nikah sudah matang maka matang juga usia, cara berfikir, juga kemandirian termasuk organ reproduksi pada catin. Terakhir acar sosialisasi ditutup dengan doa agar acara berjalan lancar dan barokah meskipun singkat namun bermakna pungkasnya.
Reporter : Wawan
Editor : Pujiyono