SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Arminto warga Sidomulyo, kecamatan Buduran Sidoarjo tetap meyakini jika tanah yang selama ini dikuasai oleh keluarga pakdenya (alm Mudiono) adalah aset milik orangtuanya (alm Mudrikah).
Meskipun sudah mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Mudiono, ia bersama saudara-saudaranya mencium adanya kejanggalan dalam proses pembuatannya.
Terkait hal tersebut, pihak keluarga alm Mudiono saat ditemui dikediamannya bersedia memberi tanggapan atas semua pemberitaan yang telah muncul di tengah masyarakat.
”Jadi tanah ini itu merupakan pemberian kakek (alm Samut) kepada bapak. Kami sudah menempatinya dari tahun 1978 silam,” ucap anak perempuan alm Mudiono, didampingi sang ibu, Sabtu, (20/4/2024)
”Menurut Kakak saya, pada saat itu kakek lah yang menyuruh bapak agar membangun di tanah yang kami tinggal sekarang ini, dan itupun diketahui oleh semuanya, termasuk Ibu Mudrikah, sebab saat itu semua masih hidup, (Samut, Mudiono, Mudrikah),” jelasnya.
Ia melanjutkan, ketika semua masih ada, mengenai keluarga kami disini itu tidak pernah ada masalah, namun kenapa sepeninggal mereka kini disoal oleh ahli waris Ibu Mudrikah,”imbuhnya.
Diungkapkannya memang pernah ada mediasi di kelurahan dan sudah dijelaskan perihal tanah tersebut, namun entah mengapa pihak ibu Mudrikah masih tidak puas dengan penjelasan dari pihak kelurahan.
Putri dari Mudiono juga memaparkan, ahli waris Mudrikah menunjukkan surat di tahun 1960 tapi dalam perubahan petok D tahun 1982, persil 12 tersebut sudah tidak ada nama Mudrikah, karena di tahun tersebut semasa Mudrikah masih hidup dan tidak ada masalah karena kakek Samut yang menghendakinya.
Terkait bergantinya dari leter C tahun 1960 yang masih nama Mudrikah, kemudian pada tahun 1982 berganti Mudiono pihak keluarga Mudiono tidak mengetahui, dikarenakan saat itu semua masih hidup dan sama-sama mengetahui.
“Jika sekarang ditanyakan dasar dari perubahan kepemilikan oleh ahli waris Mudrikah, kenapa ga dari dulu waktu orang tuanya masih hidup, padahal itu kan sudah lama banget. Bahkan saya baru lahir itu sudah atas nama bapak saya,”pungkas dia.
Untuk diketahui, pihak Mudrikah pada saat ada program PTSL merasa kaget, sebab aset berupa tanah yang berdasarkan Leter C atas nama orangtuanya telah ada yang mensertifikatkan.
Padahal menurut pihak Mudrikah, leter C atas nama ibunya belum ada peralihan hak, selain itu tidak pernah memberikan tanda tangan apapun termasuk kepada pihak Mudiono.(**)