Beberapa perwakilan dari Abpednas ketika beraudiensi di DPRD Gresik.
GeloraJatim.com – Dengan bertemakan acara penyampaian aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dengan bertujuan mensukseskan program pembangunan, Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Gresik menggelar audiensi. Kegiatan tersebut, mengundang perwakilan BPD (Badan Permusyawaratann Desa) dari beberapa kecamatan melalui Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) sebagai wadah resmi yang mempunyai legalitas lengkap dan struktural sampai tingkat provinsi bahkan sampai ke tingkat pusat.
Audiensi kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, H. Jumanto SE.,MM., dengan didampingi Wakil Ketua H. Syaikhu Busiri S.Kom.,SH., beserta anggota. Seperti H. Kamjawiyono, Lusi Kustianah S.Sos., H. Suberi, SPd.,MM., Bustami Hazim, SE., H. Mahmud, SE., serta dihadiri puluhan perwakilan BPD dari beberapa kecamatan yang digelar di ruang rapat komisi 1 DPRD Gresik, Kamis (06/09/2021).
HR Hendry Ketua Umum DPC Abpednas Gresik yang dalam hal ini memperjuangkan kenaikan tunjangan BPD se- Kabupaten Gresik di tahun 2022, menyampaikan dihadapan Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik. “Kami mohon adanya peningkatan tunjangan kedudukan BPD secara proporsional parameternya dari presentase tunjangan kepala desa. Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPD yang dirasa masih minim dalam menjalankan tugas, fungsi dan jewenangan BPD sebagai salah satu penyelengara pemerintahan di desa,” terangnya.
Usulan kenaikan tunjangan tersebut dapat diambilkan dari sumber dana BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) yang selama ini dipatok 10 persen dari pagu bisa dinaikan menjadi 12 persen. Angka itu sudah cukup untuk tambahan kenaikan tunjangan 2546 anggota BPD se-Kabupaten Gresik,” ujar Hendry.
Abpednas Gresik selama ini mempunyai salah satu program kerja yakni, Sinau Bareng yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan sehingga bisa mendorong peran aktif BPD dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya.
Dalam AD/ART dijelaskan bahwasanya keanggotaan Abpednas (Anggota Tetap) adalah anggota BPD yang tersebar di desa-desa seluruh wilayah Indonesia yang masih menduduki jabatannya sebagai BPD. Keanggotaannya sudah melekat tanpa harus melamar menjadi anggota dan juga mengundurkan diri. Kecuali jika sudah tidak lagi menjadi anggota BPD, secara otomatis bukan lagi menjadi anggota tetap Abpednas.
Moch Subhan selaku Sekretaris DPC Abpednas mengungkapkan peran BPD dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlihat masih banyak Kepala Desa yang tidak melibatkan BPD. “Kami merasa masih banyak Kepala Desa menjadikan BPD hanya sebagai stempel, bahkan Musdes (Musyawarah Desa) penyelenggaranya adalah Pemerintah Desa, padahal dalam aturan perundang-undangan seharusnya adalah BPD,” bebernya.
Pada kesempatan di forum itu, H. Somali yang juga Pengurus DPC Abpednas menceritakan sekaligus memohon kepada Komisi 1 DPRD Gresik. “Dalam waktu dekat ini Kabupaten Gresik akan menjadi tuan rumah pertemuan yang akan dihadiri Abpednas tingkat Kabupaten se- Jawa Timur, jadi mohon dukungannya,” ujarnya.
Sebagai pimpinan, Jumanto dalam hal ini menegaskan hasil dari audiensi ini, Komisi 1 akan membuat rekomendasi kepada Bupati Gresik untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi kepada Pemerintahan Kabupaten Gresik, serta menyikapi perkembangan yang terjadi adanya perkumpulan BPD. “Saya baru tahu ada perkumpulan BPD di Gresik, seingat saya hanya ada Abpednas sebagai wadah resmi BPD yang dilantik tahun 2020 di ruang Paripurna Gedung DPRD ini, yang juga dihadiri Gus Yani Bupati sekarang,” ungkapnya.
Abpednas yang beranggotakan BPD sebagai wakil dari masyarakat agar terus menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai AD/ART dan aturan perundang-undangan serta berjanji akan melibatkan Abpednas pada kegiatan di FGD (Focus Group Discussion) tingkat kecamatan,” Pinta Jumanto.
Dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dalam audiensi ditandaskan oleh Lusi Kustianah, bahwa secara difinitif wadah BPD di Kabupaten Gresik adalah Abpednas yang mempunyai legalitas cukup jelas dan struktural sampai ke tingkat pusat. (Gj1)