Satu-satunya akses jalan utama bagi rumah dibelakangnya tertutup gundukan tanah dan batu.
Gelorajatim.com – Rukun Tetangga (RT) adalah semboyan sosial bagi banyak masyarakat untuk saling membangun kenyamanan, kesejahteraan bermasyarakat khususnya antar tetangga.
Akibat suatu perkara yang tak tau letak kesalahannya di mana, Rabu (11/08/2021) akses jalan utama yang di belakangnya masih terdapat dua rumah warga terpaksa tidak dapat keluar rumah, dikarenakan jalannya ditutup.
Kronologi kejadiannya, pemilik rumah (menutup jalan) sebut saja Mamik, ingin membangun sapitank dan di tutup untuk sementara dengan ijin terlebih dulu kepada pemilik rumah di belakangnya. “Jalannya mau saya tutup sementara untuk membangun Septic Tank (toilet),” pungkasnya, dari pelaku penutupan jalan tersebut.
Pada Rabu (11/08/2021) pagi tidak tau maksudnya dari pelaku penutupan jalan tersebut telah membangun pondasi di tengah-tengah jalan yang berukuran sekitar satu meter lebih, sehingga pemilik rumah di belakangnya tidak bisa keluar rumah atau ke jalan raya.
Motifnya sampai saat ini untuk pelaku cukup mencengangkan, pasalnya selain membangun toilet, dia juga merasa terganggu suara kendaraan bermotor yang setiap hari lewat samping rumahnya. Namun setelah di kroscek lagi, memang rumah di belakangnya menyadari hal tersebut.
Akan tetapai di lihat dari kendaraan ke dua rumah yang tidak punya akses jalan ini, mempunyai kendaraan semua standart apa lagi setelah mediasi di rumah RT setempat dan sepakat untuk turun serta akan mematikan mesin jika lewat. Namum masih saja akses jalan untuk rumah di belakangnya tetap ditutup.
“Saya sudah di keluarkan dari pabrik karena selalu telat dan motor pun tidak bisa keluar akibat tidak ada akses jalan ke luar rumah. Setiap kali saya berangkat kerja dengan jalan kaki saja cukup susah. Menggingat banyaknya bahan bangunan di jalan utama yang masih berserakan. Saya meminta bantuan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan atau Sidoarjo untuk segera memberikan kami solusi karena saya binggung,” ucap korban penutupan jalan.
Pemerintah setempat harap bisa bertindak cepat agar permasalahan ini cepat teratasi. Selanjutnya sesuai peraturan yang ada bahwa penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar. [sep/ris/azl]