Tambang in konvensional Kolong Batal Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Bangka Belitung, Gelorajatim.com _ Aktivitas tambang inkonvensional di Kolong Bataco Jalan Tanjung Pesona Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih beroperasi.
Dari pantauan media ini, Jumat (17/12/2021) pukul 17.51 Wib terlihat 4 Unit Pront Ponton menggunakan mesin dompeng yang sedang beroperasi.
Pasir atau biji timah yang harganya lumayan tinggi hingga membuat para penambang tidak memikirkan dampak negatif dari aktivitas penambangan yang tidak memenuhi aturan penambangan. Padahal lokasi tambang yang mereka lakukan, tidak jauh dari jalan raya sejauh kurang lebih 20 meter.

Berdasarkan dari keputusan Menteri Lingkungan hidup jarak minimum dengan pemukiman dan jalan sekitar 500 meter.
Menurut masyarakat sekitar sebut saja Suli mengatakan tambang itu milik oknum berinisial KD. Saya juga takut dengan adanya aktivitas tambang ini pak, karena lokasinya tidak jauh dari rumah saya,” tuturnya.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 161 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)
Dengan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di pinggir jalan raya minta APH untuk menindak tegas para oknum penambang dan pengumpul pasir atau biji timah tanpa izin.
Di karnakan penambangan tanpa izin telah merusak lingkungan, merugikan negara dan meresahkan masyarakat banyak,” ucapnya. (fdy)