25 Mei 2022
Gelora Jatim
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Lipsus
  • Police Line
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penambangan Tanpa Ijin Berjarak Kurang Lebih 20 Meter dari Jalan Utama Beroperasi di Tanjung Pesona

by gelorajatim
18 Desember 2021
Penambangan Tanpa Ijin Berjarak Kurang Lebih 20 Meter dari Jalan Utama Beroperasi di Tanjung Pesona
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tambang in konvensional Kolong Batal Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Bangka Belitung, Gelorajatim.com _ Aktivitas tambang inkonvensional di Kolong Bataco Jalan Tanjung Pesona Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih beroperasi.

Dari pantauan media ini, Jumat (17/12/2021) pukul 17.51 Wib terlihat 4 Unit Pront Ponton menggunakan mesin dompeng yang sedang beroperasi.

BACAJUGA

Media Gelora Jatim dan Buser 110 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

HUT Berita TKP, Media Gelora Jatim Raih Piagam Penghargaan Sebagai Partner Kerja Terbaik

Pasir atau biji timah yang harganya lumayan tinggi hingga membuat para penambang tidak memikirkan dampak negatif dari aktivitas penambangan yang tidak memenuhi aturan penambangan. Padahal lokasi tambang yang mereka lakukan, tidak jauh dari jalan raya sejauh kurang lebih 20 meter.

Berdasarkan dari keputusan Menteri Lingkungan hidup jarak minimum dengan pemukiman dan jalan sekitar 500 meter.

Menurut masyarakat sekitar sebut saja Suli mengatakan tambang itu milik oknum berinisial KD. Saya juga takut dengan adanya aktivitas tambang ini pak, karena lokasinya tidak jauh dari rumah saya,” tuturnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 161 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)

Dengan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di pinggir jalan raya minta APH untuk menindak tegas para oknum penambang dan pengumpul pasir atau biji timah tanpa izin.

Di karnakan penambangan tanpa izin telah merusak lingkungan, merugikan negara dan meresahkan masyarakat banyak,” ucapnya. (fdy)

Tags: biji timahGelora jatimGelorajatim.compenambangan tanpa izinTambang ilegaltambang inkonvensional

Related Posts

Forkopimda Jatim Ikuti Parade Bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Forkopimda Jatim Ikuti Parade Bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

by gelorajatim
2 Mei 2022

Parade bedug di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. SURABAYA, Gelorajatim.com - Forkopimda Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya...

Peringati Hari Buruh Internasional Melalui Syukuran dan Doa Bersama Buruh di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Peringati Hari Buruh Internasional Melalui Syukuran dan Doa Bersama Buruh di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

by gelorajatim
1 Mei 2022

Forkopimda Jatim bersama tamu undangan ikut menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional. SURABAYA, Gelorajatim.com _ Peringatan Hari Buruh Internasional atau May...

Polisi Terapkan One Way, Ciptakan Arus Mudik Aman, Nyaman dan Lancar

Polisi Terapkan One Way, Ciptakan Arus Mudik Aman, Nyaman dan Lancar

by gelorajatim
1 Mei 2022

Situasi arus mudik terlihat lancar. Jakarta - Aparat Kepolisian menyiapkan strategi lalu lintas One Way dan Ganjil Genap (GaGe) dalam...

Pemkab Pamekasan Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Lebaran Aman

Pemkab Pamekasan Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Lebaran Aman

by gelorajatim
30 April 2022

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam blusukan ke beberapa pasar untuk memastikan ketersediaan bahan sembako jelang lebaran idulfitri 1443 hijriah. (Istimewa) PAMEKASAN,...

  • Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    Suami Pamit Kerja, Istri Selingkuh di Gerebek Warga Desa Gading Watu Menganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Meregang Nyawa Curi Uang Temannya Lantas di Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kurang 1×24 Jam, Tim Buser Polsek Driyorejo Berhasil Meringkus Perampasan Motor di Desa Sumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK YPM 3 Taman, Raih Juara Umum Olimpiade YOSCA Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Pondok Pesantren Internasional Al Illiyin Wringinanom Diduga Terlibat Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

7 Mei 2022
Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

7 Mei 2022
Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Forkopimda Jatim Cek Jalur Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

7 Mei 2022
Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

Pemudik Apresiasi Polres Probolinggo Berkat Pelayanan Prima di Pos Pengamanan

7 Mei 2022
Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur Diamankan Polres Sumenep

7 Mei 2022
Gelora Jatim

GELORAJATIM.COM | Istimewa Membangun Negeri

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Iklan

© 2022 GeloraJatim.com

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lipsus
  • Kesehatan
  • Police Line
  • Peristiwa

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In