• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pemerintah Melarang Platform Social Commerce Transaksi Langsung melalui Media Sosial

gelorajatim by gelorajatim
25 September 2023
in Edukasi
0
Pemerintah Melarang Platform Social Commerce Transaksi Langsung melalui Media Sosial

Sumber : google

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, GELORAJATIM.COM – Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini, Senin (25/9/2023).

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

“Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen,” imbuh dia. Saat ditanya, apakah dengan revisi Permendag tersebut TikTok Shop akan ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Dia menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop. “Kita nggak pakai merek. Siapa saja,” ujar Zulhas.

Sebagai informasi, adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder. ( Vieto)

Tags: E- CommerseMenteri perdaganganPermendagtik tok
Previous Post

Gelar Kejuaraan Internasional Renang Laut, Berdampak Positif Wisata Bahari Lamongan

Next Post

Bos Candra Anak Mantu Eko Prasetyo Diduga Jadi Mafia BBM di Sidoarjo 

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Bos Candra Anak Mantu Eko Prasetyo Diduga Jadi Mafia BBM di Sidoarjo 

Bos Candra Anak Mantu Eko Prasetyo Diduga Jadi Mafia BBM di Sidoarjo 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

315 Anggota BPD Se-Kabupaten Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

315 Anggota BPD Se-Kabupaten Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

1 tahun ago
Pemasangan “Sign System” Oleh Tim KKNT MBKM Kelompok 19 di Cagar Budaya Yoni Gambar

Pemasangan “Sign System” Oleh Tim KKNT MBKM Kelompok 19 di Cagar Budaya Yoni Gambar

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.