PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Mendapat ancaman dari TPP Provinsi Jatim Maulana Sholehodin Karena dianggap menghambat penjaringan kekosongan dua perangkat desa Sumberdawesari kecamatan Grati, BPD Desa Sumbersari Kecamatan Grati didampingi Ridwan Ovu berkordinasi dan minta petunjuk hal itu kepada Camat Grati, Selasa (4/4/2023).
BPD desa sumberdawesari Koordinasi dengan Camat Grati tujuannya untuk mohon petunjuk dan agar tidak salah dalam mengambil langkah dalam mengadakan pengadaan dua perangkat desa yang kosong.
BPD mendatangi kantor kecamatan Grati untuk berkonsultasi mengingat kami sudah di ingatkan dan bahkan kami diancam akan dipolisikan bila tidak segera dilaksanakan penjaringan kekosongan dua perangkat desa di desa Sumberdawesari kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.
Ditempat yang sama Ridwan Ovu yang mendampingi BPD desa Sumberdawesari kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan kepada media ini menyanyangkan sikap TPP Provinsi Jawa Timur bahwa proses penjaringan perangkat desa tidak perlu pakai PERDES. Dia mengancam (Maulana Sholehodin) mengancam akan melaporkan BPD kepada Polisi, Siapa saja yang menghalang-halangi akan saya laporkan kepada Polisi.
Bahwa apa yang disampaikan Maulana Sholehodin pendamping desa (TPP) Provinsi Jawa Timur. Ovu menyayangkan kenapa seorang pendamping desa tingkat provinsi pakai mengancam dan bakal siapapun yang menghalang halangi akan dilaporkan pada polisi.
Masak pendamping desa tingkat provinsi ngomong kayak gitu dan mengancam akan melaporkan kepada polisi . Masak seorang pendamping desa tingkat provinsi koq mengancam-ngancam segala apa tidak mengerti aturan. Sedangkan penjaringan perangkat desa harus memakai dasar PERDES.
Kita merunut tugas pendamping desa pasal 2 Pemdes No. 3 tahun 2016 tugas pendamping desa itu melaksanakan pendampingan desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Bukan mengancam-ancam bahkan melaporkan kepada polisi, tutupnya.
Reporter: wawan
Editor: Pujiyono