SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Pria berinisial S (47) asal Sukolilo Kota Surabaya melakukan pelecehan seksual kepada anak- anak pelajar dengan modus melatih berenang.
Korban dari pemilik usaha foto copy yang diketahui masih membujang tersebut yakni A (17) laki-laki status pelajar SMK, alamat Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan M, (12) laki-laki status pelajar SD, alamat Kec. Prambon Kab. Sidoarjo tepatnya Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kolam renang Kec. Prambon Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didepan awak media mengungkap kronologi kejadian tersebut, “S melakukan perbuatan cabul terhadap korban A dengan berpura-pura sebagai sebagai pelatih renang, setelah korban tertarik, selanjutnya pelaku mengajari korban berlatih renang, dan saat itu memegang kemaluan korban. Setelah renang selesai
pelaku dengan dalih meminjam shampo masuk kedalam kamar ganti korban, selanjutnya memegang dan melakukan tindakan asusila” ungkap Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (08/06/2023) sore.
Kasus tersebut terungkap pada 27 Mei 2023 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan adanya perbuatan cabul terhadap anak yaitu A yang dilakukan oleh pelaku S, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 27 Mei 2023 sewaktu korban Sdr. A sedang berkunjung ke kolam renang untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan pelaku yang mana saat itu pelaku mengaku saat itu sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa, karena tertarik selanjutnya korban bersedia untuk dilatih.
Sewaktu berlatih pelaku mengatakan kepada korban “gerakanmu salah” sesampainya dipinggir kolam, pelaku memegang perut korban di bagian bawah dan berkata “perutmu kok bagus tapi masih ada lemaknya, berarti yang harus sering dilakukan gaya katak” sambil memegang kemaluan korban.
Setelah selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban kemudian pelaku mengetuk pintu kamar mandi korban sambil bilang “om minta shampo” tidak lama kemudian pintu kamar mandi tersebut di buka oleh korban sambil sambil menyerahkan shampo, kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”.
Disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban dan tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban selain itu di dapatkan keterangan adanya
anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian tersebut korban M diberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” jelas Kapolres.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan S sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo
“Motifnya pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan bentuk tubuh korban yang sixpack” ujar Kusumo.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)” pungkasnya. (Wd)