PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Sejumlah Pimpinan Fraksi DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menolak penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 diubah. Mereka meminta skema dengan lima dapil di Bumi Gerbang Salam tetap dipakai tanpa harus menata ulang dengan skema enam dapil sebagaimana yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ke KPU RI.
“Mayoritas teman-teman fraksi tidak setuju jika dapil penataannya diubah. Alasannya pertama menjaga kondusifitas masyarakat lalu konstituen yang sudah dirawat dan masyarakat agar tidak bingung,” kata Ketua Komisi I DPRR Pamekasan Ali Masykur pasca memanggil KPU soal pelemik penataan dapil, Senin (28/11).
Mantan aktivis HMI itu merespons usulan dan rencana penataan dapil sebagaimana yang sudah jadi kewenangan atas instruksi KPU pusat. Pihaknya dengan pimpinan fraksi mendengar langsung penjelasan KPU soal polemik tersebut.
Politikus PPP itu menyampaikan, isu soal KPU dianggap sebagai corong partai besar merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat karena dianggap bekerja sendiri. Padahal tidak demikian, KPU menurutnya sudah bekerja sebagaimana yang sudah menjadi tugas dan fungsinya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pamekasan Rida’i mengatakan, penataan dapil sebetulnya tidak begitu kompleks dibahas. Akan tetapi karena KPU mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga dewan ambil bagian dalam masalah tersebut.
“Kita hormati saja apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU, di sini soal aturan apakah mau dapil mau ditata ulang atau tidak kita serahkan kepada publik, biar masyarakat yang menilai sendiri, mau diubah atau tidak,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, skema rancangan dapil bukan ranah KPU daerah melainkan KPU pusat sebagaimana Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan.
”Dari aturan itu, KPUD diminta untuk merancang penataan dapil. Minimal dua dan maksimal tiga. Disini kami membuat dua skema rancangan,” kata Halili.
Menurutnya, skema rancangan pertama tidak berubah yakni lima dapil sebagaimana dipakai dalam pemilu sebelum-sebelumnya. Sementara di rancangan kedua ada enam dapil, sehingga ada penataan dapil yang berubah. Pihaknya memersilakan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan secara online.
“Sampai saat ini kami masih terus menerima tanggapan dan masukan masyarakat, sehingga hasilnya masih belum diketahui,” ujarnya.
Halili menyampaikan, soal penataan dapil berubah atau tidak, hal itu ranah KPU pusat. Namun harus mengikuti mekanisme aturan, seperti kajian dan uji publik. Sehingga menolak dan tidaknya ada kajian akademik yang disampaikan kepada publik.
Reporter: Rus