NGANJUK, GELORAJATIM.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) kelompok 65 UPN ”Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi legatitas usaha pada tanggal 12 Mei 2023 di balai desa Musir Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di desa tersebut. Mereka di berikan pemaparan terkait Nomor Induk Berusaha ( NIB ) sebagai identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Adanya NIB juga memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.
NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Jadi para pelaku usaha tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, sampai dengan hak akses kepabeanan importir dan eksportir. Dengan begitu NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
Fungsi dan manfaat NIB, selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB adalah sesuatu yang membawa keuntungan bagi para pemilik usaha. Berikut ini sederet fungsi dan manfaatnya. Diantaranya sebagai dokumen legalitas, dengan adanya NIB, akan lebih mudah mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya. Meliputi beberapa dokumen penting berikut ini.
1. NPWP Perorangan maupun Badan Usaha.
2. RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
3. Otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS.
4. Mendapatkan surat izin usaha. Salah satunya yakni Izin Usaha di sektor perdagangan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
5. Mendapat notifikasi kelayakan terkait fasilitas fiscal.
Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat. NIB adalah identitas usaha yang memudahkan proses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat diproses dengan cepat dan mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit saja. Ini bisa terjadi karena NIB terintegrasi oleh lembaga perizinan lainnya. Jadi saat membutuhkan izin komersial, izin operasional, NPWP, dan perizinan lainnya tidak akan memakan waktu yang lama.
Mendapat perlindungan dan kepastian usaha yang dijalankan mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan di kemudian hari.
Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman. Selain mempermudah dalam memperoleh dokumen legalitas usaha, adanya NIB turut memudahkan mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan.
Peluang kemitraan jauh lebih besar jika memiliki NIB. Pasalnya, kepemilikan NIB adalah salah satu ciri perusahaan atau bisnis yang sah atau legal secara hukum. Tanpa adanya NIB, pihak investor dan lembaga pembiayaan lainnya tidak akan serta merta memberikan bantuan.
Usaha terlihat lebih kredibel. NIB adalah dokumen sah yang diakui secara hukum. Dengan adanya NIB, usaha dinilai memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memilikinya. Alhasil, usaha akan lebih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak investor dan lembaga keuangan no bank maupun bank, para pelanggan pun akan lebih percaya dan leluasa menggunakan barang atau jasa para pelaku usaha.
Mendapat dampingan usaha. Bagi yang memiliki usaha mikro, memiliki NIB dapat membantu memperoleh dampingan usaha atau training melalui program-program yang disediakan oleh pemerintah.

Syarat membuat NIB. Untuk mendapatkan NIB diharuskan untuk melakukan registrasi ke Lembaga OSS (Online SIngle Submission). Sebelum mendaftar, pastikan sudah memenuhi persyaratan dokumen berikut ini.
1. NIK.
NIK digunakan untuk membuat user ID NIB. Jika usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
2. NPWP Badan atau Perorangan.
Selain NIK, juga diminta untuk melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
3. Akta Pendirian.
Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2017 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia)
4. Laporan Pajak.
Pastikan seluruh laporan pajak yang dimiliki tertata dengan rapi. Mulai dari SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
5. Izin lokasi, IMB, dan Amdal.
Selain keempat syarat sebelumnya, pastikan juga melampirkan izin lokasi usaha, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan perizinan lingkungan yang berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.
6. Dokumen Pendukung Lainnya.
Adapun dokumen terakhir yang perlu dilampirkan terdiri dari : Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal. Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) – Opsional atau jika ada.
(Penulis : Indra Rasendriya / tim kelompok 65)
Editor: teguh w.

Tinggalkan Balasan