PASURUAN, GELORAJATIM.COM– Carut marutnya pemerintahan desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh H. Budiono Subari membuat gaduh masyarakat setempat.
Bermula adanya pengancaman yang diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga masyarakat yang membenarkan adanya mutasi perangkat desa, sampai pembatalan surat keputusan pengangkatan perangkat desa pada Maret tahun 2022 lalu.
Kabar carut marut itu dibenarkan oleh masyarakat Sumberdawesari, salah satunya Sentot ketua Rukun Warga RW: 001/Rukun Tetangga RT: 004 Dusun Krajan Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Menanggapi apa yang saudara Maulana katakan dalam berita yang di rilis media ” Brama News pada tanggal 05/04/2023 ” Coba disebutkan di pasal mana dalam Perbup 154 Tahun 2022 Kabupaten Pasuruan yang mewajibkan penjaringan perangkat itu pakai Perdes? Justru logika hukum Maulana yang “LEMAH” karena sudah jelas di Pasal 38 Perbup 154 itu sudah mengamanahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah ada WAJIB menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati tersebut, ini yang harus dipahami.
Yang lebih parah lagi pernyataan Maulana bahwa penjaringan perangkat desa tidak perlu menggunakan Perdes, statemen ini sangat menyesatkan kepala desa, Karena tidak ada Payung Hukum. Kalaupun menggunakan Perdes yang lama itu tidak mungkin karena di pasal 39 Perbup 154 Tahun 2022 sudah mencabut Perbup 27 Tahun 2017 sehingga aturan turunannya pun dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.
Ridwan Ovu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Reclaseering Indonesia (LSM RI} menjelaskan, bawah tugas pokok dan fungsi pendamping desa itu menurut peraturan Menteri Desa (Permendes No. 3 tahun 2015) sesuai pasal 11 pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa melaksanakan tugas mendampingi desa, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Ridwan, Pendamping Desa (TPP) Tingkat Provinsi yakni Maulana Sholehodin tidak seharusnya berbicara aturan atau regulasi, karena bukan kapasitas pendamping desa,” kata dia
Dilanjutkannya, diketahui pada saat itu di desa Sumberdawesari tidak ada perekrutan dan penjaringan secara terbuka kok endingya sudah ada 2 perangkat desa yang dilantik. Pelantikan difasilitasi oleh pihak Forpimka Grati dalam hal ini Sabar yang hadir disaksikan pemdes juga yang lain.
”Lalu kenapa pada bulan Maret 2022 sudah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dua perangkat desa dan endingnya surat keputusan itu dicabut, kemudian dua perangkat yang dilantik dialih fungsikan sebagai staff di desa Sumberdawesari itu,” ungkapnya
Sementara itu, Muhammad Hilmi Camat Grati tidak ingin wilayahnya ada permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintah desa, pihaknya akan memerintahkan pada semua desa di wilayahnya akan dibuatkan PERDES terkait semua yang mengatur pemerintah desa dan untuk penjaringan perangkat desa harus sesuai PERDES.
Reporter: wawan
Editor: Pujiyono