Tampak depan PT Long Xing Logam Indonesia.
GeloraJatim.com – Area persawahan yang bertempat di sebelah baratnya gudang milik PT Long Xing Logam Indonesia, Jl Raya Wringinanom KM 34 Gresik teraliri cairan seperti limbah pabrik. Diduga kuat cairan tersebut, berasal dari kebocoran penampungan sisa pengolahan pabrik PT Long Xing Logam Indonesia. Tak hanya cairan limbah yang mengaliri sawah warga, di sekitarnya juga terlihat bekas galian agar cairan dapat mengalir ke saluran air dan muncul bau menyengat dari cairan tersebut.
Berdasarkan keluhan warga sekitar, akhirnya reporter GeloraJatim.com bersama salah satu warga mendekati ke sawah yang dialiri cairan mirip limbah pabrik. “Dengan melihat warna cairan dan bekas yang ditimbulkan ketika di aliri serta aroma yang kurang enak, kami menduga itu adalah limbah yang bocor dari PT Long Xing Logam Indonesia” tulisnya, Rabu (13/10/2021).
Sementara MN warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya sangat mengeluhkan adanya pencemaran ini. Sehingga menimbulkan bau menyengat serta takut mencemari lingkungan sekitar maupun sumurnya. Pihaknya berharap agar ini segera ditanggapi oleh pabrik agar tidak meluas,” pintanya.
Untuk memastikan cairan yang diduga limbah dari PT Long Xing Logam Indonesia, para awak media mencoba menanyakan langsung kepada managemen pabrik. Setelah minta ijin satpam pabrik yang bernama Hari, dirinya tidak bisa mempersilahkan para awak media untuk masuk dikarenakan prosedural. Akhirnya disarankan untuk membuat janjian dan menelpon nomer yang tersedia di papan depan pabrik. Setelah tersambung, staf mengatakan bahwa HRD sedang tidak berada di tempat dan besok akan kami hubungi kembali,” ucap staf tersebut, Selasa (12/10/2021).
Adanya Dugaan aliran semacam limbah ini, Sudah di tangani DLHK didampingi Petugas Polsek Wringinanom pada (8/10/2021) kemarin. Ada tindakan dari pihak pabrik, cuma sekedar menutup dengan batu bata dan terlihat masih mengalir.
Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” bersambung. (Udin)