SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Lima orang komplotan pencuri sepeda motor diringkus unit Idik 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, pencurian kendaraan bermotor R2 yang dilakukan oleh dua orang/lebih dengan menggunakan anak kunci palsu.
Waktu dan kejadian hari Rabu tanggal 22/11/23 sekira pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono Desa Sukodono Kecamatan Sukodono, dan hari Minggu tanggal 26/11/23 di teras rumah Perum Naura Regency Kelurahan/Desa Sedati Kabupaten Sidoarjo.
“Segenap para korban, I, Laki-laki, 28 tahun, Desa Kokop Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dan berdomisili di Jalan Raya Pasar Sukodono Desa Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan C.H.W, umur 39 tahun, warga alamat Perum Naura Regency Kelurahan /Desa Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka kelompok 1, RS, Laki-laki, 33 tahun, Tidak bekerja, warga Kelurahan Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (kakak pelaku AFR). Dan AFR, Laki-laki, 26 tahun, Swasta, Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Kota Surabaya,(adik pelaku RS). Dan JRC, Laki-laki, 22 tahun, Swasta Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
Kelompok 2, O.C.K, Laki-laki, 25 tahun, Tidak bekerja, Kelurahan Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember (adik pelaku SBO), dan S.B.O, Laki-laki, 21 tahun, Tidak bekerja, berasal Kel. Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember (kakak pelaku O.C.K), serta ada lagi DPO , D (belum tertangkap) juga A (belum tertangkap).
Kelima pelaku tersebut yang saling kenal melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 dengan bersama sama dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Barbuk yang disita petugas Kepolisian, 1 satu unit motor honda Vario Nopol M 3009 GJ (milik korban I), 1 buah kunci T, 1 buah obeng, 3 buah mata obeng,1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (milik korban C.H.W yang disita dari pelaku OCK), dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W 6081 YF (sarana pelaku milik OCK), 1 buah kunci T dari Pelaku SBO.
Awal tertangkapnya pelaku, adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo terkait dengan adanya pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban I pada hari Rabu tanggal 22/11/23 sekira pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono desa Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan / jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2.
Lalu penyidik berhasil mengamankan AFR di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, dari pengakuannya tersebut, AFR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono Desa Sukodono, bersama dengan RS dan JRC.
Saat itu para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan merusak dengan menggunakan anak kunci palsu “Kunci T”, selanjutnya informasi berkembang terkait adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu O.C.K yang telah dikenal sebelumnya oleh R.S pada tahun 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).
Setelah dilakukan pendalaman dengan menganalisa rekaman CCTV di teras rumah korban C.H.W. di Perumahan Naura Regency Kecamatan Sedati, pada Hari Minggu tanggal 26/11/23, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan berhasil di amankan 2 orang pelaku sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih belum tertangkap dan masih dalam pengejaran yaitu, O.C.K (tertangkap) yang berperan mengambil sepeda motor dari teras rumah menuju jalan raya.
S.B.O. (tertangkap) berperan berupaya menghidupkan motor dengan menggunakan anak kunci palsu “kunci T” namun mesin tidak menyala, D (belum tertangkap) berperan mengawasi kejadian dengan menunggu diatas sepeda motor, A (belum tertangkap) berperan mengawasi di lokasi kejadian dan mendorong sepeda motor hasil pencurian sewaktu dikendarai oleh D.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku OCK dan SBO menerangkan bahwa pencurian tersebut menyasar sepeda motor di daerah Sedati Sidoarjo, selanjutnya 4 orang pelaku keliling di Perum Naura Regency dan melihat terdapat sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku OCK mengambil sepeda motor tersebut, dan pelaku SBO mencoba menghidupkan motor dengan kunci T namun tidak berhasil atau tidak bisa menyala, lalu sepeda motor hasil curian tersebut dinaiki oleh D dan di dorong oleh A hingga ke Surabaya.
Menurut pengakuan dari pelaku OCK dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dengan modus yang sama di, bulan Oktober 2023 mengambil sepeda motor Honda Beat di daerah Sedati, bulan November 2023 mengambil sepeda motor Honda Vario di daerah Gresik.
Menurut pengakuan dari pelaku SBO dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Perumtas Wonoayu pada bulan Oktober 2023.
Bahwa dari 5 orang Pelaku tersebut terdapat 4 orang merupakan residivis dalam perkara pencurian yaitu, RS, telah dipidana 4 kali dalam perkara curanmor yaitu,
– Tahun 2016 divonis 1 tahun 6 bulan;
– Tahun 2019 divonis 1 tahun 6 bulan;
– Tahun 2021 divonis 2 tahun dan baru keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya pada bulan November 2023.
AFR, telah divonis 1 kali dalam perkara curanmor yaitu, Tahun 2016 divonis 10 bulan, JRC, telah dipidana 1 kali dalam perkara curanmor yaitu, Tahun 2018 divonis 2 tahun 6 bulan, O.C.K, telah dipidana sebanyak 2 kali yaitu, Tahun 2014 perkara Narkoba divonis 7 Bulan (masih Anak), Tahun 2021 perkara pencurian sepeda kayuh divonis 1 tahun 6 bulan.
Motif pelaku mengambil kendaraan dengan tujuan nantinya sepeda motor hasil pencurian akan dijual dan hasilnya akan dibagi bersama.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat pimpin konferensi pers rilis menjelaskan, kini pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian Dengan Pemberatan), pencurian yang dilakukan oleh dua orang/lebih dengan bersekutu dengan menggunakan anak kunci palsu, maka terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun bui, pungkasnya. (Sulton)