Jembatan Suramadu yang menghubungkan Madura dan Surabaya.
Gelorajatim.con — Jembatan Surabaya – Madura (Suramadu) Jawa Timur akan disekat mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan mobilitas masyarakat saat penerapan periode larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan personilnya bersama petugas gabungan sudah mulai mendirikan pos-pos titik penyekatan di dua arah, baik dari arah Kota Surabaya maupun Pulau Madura. Nantinya pengemudi ataupun pengendara akan diberhentikan di titik tersebut untuk pemeriksaan. “Pada tanggal 6 Mei, sudah tidak bisa melintas,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (2/5/2021).
Ganis menegaskan di titik penyekatan itu petugas akan memeriksa pengendara yang hendak lewat mulai dari kepentingan atau keperluan melintas hingga kelengkapan syarat perjalanan. Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah asalnya.
Ganis mengatakan, kendaraan yang boleh melintas yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulan. Bagi yang nekat mudik, maka siap – siap untuk diputar balikkan petugas. (hen/nof)