LAMPUNGTENGAH, GELORAJATIM.COM – Dugaan kekerasan terhadap siswa di SD Negeri 1 Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung yang dilakukan oleh guru di sekolah tersebut dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum.
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan ini tengah viral dan menjadi perbincangan masyarakat. DPC LSM LAMI Lampung Tengah yang mendampingi korban mengambil langkah kongkrit dan segera melaporkan oknum guru tersebut ke pihak kepolisian, Sabtu (17/9/2022).
Menyikapi arahan dari oknum guru itu pada saat akan dikonfirmasi mengenai penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang bersangkutan mengatakan, bertemu saja langsung di sekolah tidak perlu ke rumah.
Tepat dihari Jumat, (16/9/2022) rekan media dan LSM mendatangi sekolah dan disambut langsung, oleh Sarno kepala sekolah SD Negeri 1 karang Jawa. Sarno juga menghadirkan, oknum guru TGR yang disangkakan melakukan kekerasan terhadap siswa didiknya oleh pihak keluarga korban.
TGR mengatakan, semuanya sudah saya serahkan kepada lawyer ( kuasa hukum ). Jadi tanya langsung, dengan pengacara saya saja. Pengacara saya namanya Taufik, tinggalnya di metro. Sekarang masih di kalimantan, kalau mau bertemu bisa bulan depan atau awal bulan depan. Atau hubungi saja, nomor telponnya langsung,”ucapnya
Hal ini mendapat respon serius, dari Subari ketua DPD LSM LAMI ( Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ) Lampung Tengah. Subari mengatakan, bahwa statement atau komentar dari oknum guru yang bernama TGR tersebut. Bukannya mengintrospeksi diri dan perilaku sebagai pendidik, atas perlakuan yang dilakukan terhadap anak didiknya tersebut. Akan tetapi, dirinya seolah tidak merasa ada hal yang dipersoalkan,”jelasnya
Oleh karenanya, LAMI akan mengawal serta menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk melaporkan dan memproses tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kepada pihak kepolisian dan juga pihak – pihak yang berwenang terhadap permasalahan tersebut,”ungkapnya
Dan kami LAMI, mendapat kuasa oleh keluarga korban kekerasan anak untuk menindaklanjuti dan memproses permasalahan tersebut ke proses hukum yang berkeadilan di republik Indonesia,”Tutupnya
Reporter : Tedhika