GELORAJATIM.COM — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memberikan kebijakan baru di dunia perkuliahan yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini bertujuan sebagai dorongan mahasiswa untuk menguasai berbagai macam keilmuan yang diharap berguna pada saat memasuki dunia kerja nantinya. Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengasah kemampuan sesuai dengan minat dan bakat yang mereka miliki dengan terjun langsung ke dunia kerja.
Salah satu pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diterapkan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yaitu program Magang MBKM. Program Magang MBKM ini setara dengan 20 SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah melalui pembelajaran di luar kampus sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam dunia kerja. Pelaksanaan program magang MBKM yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur selama kurang lebih 4 bulan mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 6 Juli 2023.
Pada kesempatan kali ini mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yakni Elyanda Regita Yunara, Siti Munawaroh Septyningrum, Alif Syaiful Rahman, Faisal Wahyu Andrianto melaksanakan program magang MBKM di Pengadilan Negeri Tuban yang berlokasi di Jl. Veteran No. 8, Kutorejo, Kecamatan Tuban, Tuban.
Di Pengadilan Negeri Tuban, mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur berkesempatan untuk langsung membantu pelayanan masyarakat, salah satunya adalah membantu pembuatan hingga pengambilan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dipergunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran calon perangkat desa.

Sudah sekitar 3 pekan lamanya, lebih dari 3000 pendaftar telah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Tuban. Mulai dari usia muda hingga dewasa rela mengikuti antrian yang sangat panjang untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon perangkat desa.
Berdasarkan surat Bupati Tuban tanggal 22 Juni 2023 Nomor:140/3684/414.105.5/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Kegiatan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Tahun 2023, Pengadilan Negeri Tuban wajib melayani pengurusan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana hingga 12 Juli 2023 dalam pengumuman pendaftaran tahap I.
Namun, tidak perlu khawatir bagi pemohon surat keterangan tersebut yang mendapatkan jadwal pengambilan setelah tanggal penutupan pendaftaran calon perangkat desa kota Tuban karena dapat melampirkan keterangan tertulis berupa nomor antrian beserta tanggal pengambilan dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tuban.
Keterangan tertulis tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa pendaftar masih dalam proses pembuatan surat keterangan yang diminta tersebut. Sedangkan, bagi pendaftar pada tanggal 6 Juli 2023 batas pengambilan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Tuban jatuh pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, selama antrian tetap dilakukan dengan tertib maka proses pembuatan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dapat segera tuntas.
Penulis/karya : Elyanda Regita Yunara, Siti Munawaroh Septyningrum, Alif Syaiful Rahman, Faisal Wahyu Andrianto

Tinggalkan Balasan