JOMBANG, GELORAJATIM.COM – Salah satu program kerja yang terencana oleh kelompok O6 KKN-T UPN ”Veteran” Jawa Timur yakni memberikan kemudahan memiki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) bagi masyarakat pemilik usaha mikro yang ada di desa Nglebak, Kecamatan Bareng Jombang, Rabu 5 Mei 2023.
Kegiatan pendataan relatif cepat, hanya rentang waktu sekira 15 menit dengan syarat nik pemilik usaha dan nomor telepon saja. Selain itu, mulai dari proses pembuatan dan setelah terdaftar pemilik usaha mikro tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Pendaftaran NIB, akan memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha. Jadi, NIB mempersingkat proses pengurusan izin para pelaku usaha, dan tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. NIB diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Program dari DPMPTSP yang dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Dengan mempunyai NIB, pemilik usaha mendapat manfaat yang diantaranya dalam memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Editor: teguh w.

Tinggalkan Balasan