Kasus Penganiyaan Belum Mendapatkan Kepastian di Polrestabes Surabaya

SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Menuju satu tahun laporannya belum mendapatkan kepastian hukum. Keluarga korban penganiayaan mendatangi Propam Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Hengki, ayah korban penganiayaan menyesal dengan keterlambatan kasus penganiyaan. SP2HP perkembangan penyidikan kasus penganiyaan penuh tanda tanya. Propam Polrestabes Surabaya menjadi sorotan dengan lambatnya penyidikan.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 yang menimpa atas nama Noel (20) Tahun anak dari Hengki Siswoyo. Penganiayaan tersebut di duga dilakukan oleh teman bermainnya sendiri, hingga akhirnya Noel melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada saat itu juga.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dan belum adanya ditetapkan tersangka atas pelaporannya Nomor: LP/B/936/VII/2022/SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim Tanggal 21 Agustus 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimasud dengan pasal 351 KUHP dan Terlapor Ricky Massakh.

Didampingi LSM Garad Indonesia, keluarga korban berharap mendapatkan informasi dari propam Polrestabes Surabaya. “Terhitung 3 (tiga) bulan lebih SP2HP dari Propam setelah yang pertama tanggal 3 Maret 2023, sampai saat saya datang kesini hari ini, belum mendapatkan SP2HP lagi.” Ujar Hengki Siswoyo S.H S.E .M.M selaku keluarga korban penganiayaan saat ditanya awak media di Propam Polrestabes Surabaya. Selasa (20/06/2023).

Sedangkan media ini mendatangi Anggota Paminal Bripka Anwar S.H menyatakan” Ya mas coba saya laporkan Kapolrestabes dan Wakapolres masalah SP2HP Anggota Penyidik Aiptu Edi konfirmasi ke humas aja dulu ,” Kata Anwar

Ditempat terpisah Aiptu Edy Suprayitno S.H Anggota Penyidik Polrestabes Surabaya menjawab , SP2HP sudah saya kirim mas , bahwa masih menunggu saksi dua dari pihak pelapor, nanti akan di gelarkan tapi tidak tahu di tunda atau tidak ,karna saksi noel tidak datang.

Disinggung dengan keluarga pelapor lakukan aduan ke propam paminal, Edi menjawab. “Itu hak mereka untuk lakukan pelaporan karna saya masih usahakan SP2HP untuk turun lagi ke kasat Reskrim,” Cetusnya

Menanggapi hal itu, Achmad Garad selaku LSM yang turut mendampingi mengatakan bahwa hal itu patut menjadi atensi bagi pihak Propam atas lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut.

“Informasi yang disampaikan pihak pelapor, bahwa saksi pelapor sudah di mintai keterangan selama dua kali, jadi kenapa pihak penyidik masih berputar putar ke pemanggilan saksi? Kan bisa menggunakan keterangan dari pemanggilan yang sebelumnya.” Ujarnya saat di lokasi Mapolresta Surabaya,(Selasa, 20/6/23).

Saat ditanya akankah dilakukan aksi atas persoalan tersebut. Ia tidak menampik hal itu akan dilakukan. “Kita pantau dulu setelah ini. Jika dimungkinkan ya kita akan siap turun untuk menyampaikan aspirasi di depan kantor Polrestabes Surabaya.” Pungkasnya.( anang)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *