PASURUAN, GELORAJATIM.COM – Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota yang beralamat di Jl. Balaikota No.3, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kedatangan AKBP. Raden Muhammad Jauhari,.S.I.K,.M.Si beserta pejabat utama Polres Pasuruan Kota didampingi Kasie Program, Provos, perwira lintas mengecek langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Senin (21/11/2022).
Tepat pukul 10.00 WIB Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Raden Muhammad Jauhari,.S.I.K,.M.Si, beserta pejabat utama Polres Pasuruan inspeksi mendadak (Sidak) dalam kegiatannya orang nomer satu di Polres Pasuruan Kota itu memantau dan memastikan langsung pelayanan surat ijin mengemudi (SIM) tidak ada pungli sekecil apapun.
“Kapolres Pasuruan Kota didampingi kasie Propam, Provos, Perwira Jajaran Polres Pasuruan Kota untuk Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kesekian kalinya. Tujuannya memastikan bahwa dikantor pelayanan-pelayanan yang ada di Polres Pasuruan kota salah satunya kantor SIM tidak ada pungutan liar (Pungli) sekecil apapun baik pengurusan SIM baru, maupun perpanjangan SIM.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto,.M.Si untuk bersih dari Pungutan Liar (Pungli) guna mengembalikan kepercayaan Polri kepada Masyarakat.
Saya selaku Kapolres wajib memastikan dan mewanti-wanti kepada anggota bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli), “tadi saya sudah memastikan dan mengecek langsung kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang hari ini mengurus baik pengurusan SIM baru maupun perpanjang SIM tidak ada pungutan Liar (Pungli) yang ada sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sudah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Saya menghimbau kepada masyarakat Pasuruan kota bila ada pungutan liar (Pungli) agar segera melaporkan langsung kepada Kapolres Pasuruan Kota selama 24 jam laporan akan kami tindak lanjuti dan proses secara hukum ujar perwira dengan dua melati emas dipundaknya.
Reporter wawan
Editor pujiyono