PAMEKASAN, GELORAJATIM.COM – Kapolres baru di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, AKBP Satria Permana didemo ribuan masyarakat soal dugaan aliran sesat yang diajarkan seorang warga kepada masyarakat dan menyebarnya jadi satu pemahaman.
Pemahaman itu di antaranya memperbolehkan tukar istri dan tidak melarang istri disetubuhi meski dalam menstruasi. Hal ini dilakukan oleh Fathorrahman warga Desa Sotabar Kecamatan Pasean.
Seruan ini disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Pamekasan. Di lokasi mereka menyampaikan aspirasi agar otak pelaku yang bernama Fathor itu agar segera diamankan. Sebab bila dibiarkan khawatir banyak rakyat kecil yang kurang paham agama mengikuti alirannya.
Orator aksi Ali Salim mengatakan, bahwa aliran tersebut sudah terjadi sejak lama. Akan tetapi warga setempat membiarkannya. Namun karena banyak menimbulkan polemik serta keresahan, akhirnya warga menempuh jalur hukum.
“Warga pantura sendiri menyampaikan bahwa Fathor ini menyesatkan, sehingga mereka datang ke polisi untuk melakukan laporan,” kata Ali.
Namun saat warga melakukan laporan, kata Ali, polisi memberi arahan agar tidak usah melaporkan cukup difoto saja. Pelapor diberi arahan untuk melayangkan laporan ke kejaksaan sebagai paket atau pengawas aliran kepercayaan masyarakat.
“Disini kita dilempar lagi bahwa aliran kepercayaan masyarakat bukan tugas kejaksaan akan tetapi Majlis Ulama Indonesia (MUI). Di MUI sendiri tidak bisa mengeluarkan fatwa karena tidak diizinkan bupati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa tanpa ada keterangan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Setelah itu, akhirnya Fathor dipanggil kepolisian untuk meminta maaf kepada masyarakat, namun tetap teguh pendirian.
“Fathor memberi pernyataan bahwa orang dalam kondisi tidak bersih yakni menstruasi tetap wajib melaksanakan salat, apakah ini tidak sesat,” ungkapnya.
MUI akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa apa yang disampaikan Fathor tentang praktik syariah yang dipahaminya sesat. Dari itu setelah fatwa MUI itu dilayangkan ke kejaksaan dan kepolisian, fatwa ini tidak disampaikan ke publik.
“Sekarang fatwa sudah keluar lebih satu bulan, kami mau tagih ke kepolisian, kenapa Fathor ini kok tidak ditangkap. Kami akan tekan kepada kepolisian jika dalam waktu dua hari Fathor tidak ditangkap, kami akan membawa massa yang lebih banyak,” ancamnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyambutnya. Ia berjanji setiap aduan dan laporan akan diproses sesuai prosedur.
“Aduan kalian akan kami tidaklanjuti secepatnya,” singkat dia. (Rus)